Memo Timur - Tak lama disahkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi sudah akan dilakukan revisi. Draf revisi sudah disusun dalam Raperda yang sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang untuk dilakukan pembahasan.
Dalam nota penjelasan Raperda yang disampaikan Bupati Lumajang, Drs. H. As’at Malik, M.Ag, disebutkan, karena ada jumlah menara telekomunikasi yang sudah berdiri sebelum Perda disahkan. Hal itu menjadi salahsatu alasan perlu adanya revisi.
Pasalnya, sejumlah keberadaan menara yang sudah berdiri banyak yang mengalami ketidaksesuaian dengan Perda. Namun sangat tidak dimungkinkan, kata Bupati, untuk dilakukan pembongkaran dikarenakan menara tersebut dibutuhkan. Serang Petugas, Gembong Maling Sapi Ditembak
“Keberadaan menara masih dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Bupati, Jum’at (19/8).
Sehingga ketika akan dilakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru yang lebih buruk yang berdampak pada mayarakat. Untuk itu perlu adanya penyesuaian, dengan melakukan perubahan Perda. Pelaku Penggelapan Mobil Beraksi di Hotel Aloha
“Untuk menghindari akibat lebih buruk dari penyesuaian menara eksisting dengan Perda,” terang bupati.
Selain itu perubahan Perda dilakukan, kata Bupati, karena melihat adanya teknologi terbaru dalam menara telekomunikasi. Saat ini sudah banyak dijumpai menara yang tidak terlalu tinggi dan besar sehingga bisa meminimalisir tingkat bahaya. Lumajang Fokus Investasi Jangka Pendek
“Ada teknologi baru, menara tidak harus tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Perda ini sendiri dibuat, kata Bupati, untuk memberikan mengatur pendirian menara telekomunikasi dengan mempetimbangkan dampak negatif. Diantaranya terhadap lingkungan, kualitas visual ruang, serta keamanan dan keselamatan akibat ketidakaturan pembangunan menara.
“Sehingga perlu dilakukan pengendalian, utamanya dengan menetapkan zona menara,” pungkas Bupati. (fit)