Memo Timur - Biaya pembuatan KTP, jika sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun. Namun pada kenyataan di lapangan, pelaksanaannya tidak pernah sesuai dengan UU tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa memberi uang lelah atau terima kasih pada petugas setiap kali mengurus berkas kependudukan.
Belakangan ini, masyarakat sudah mulai mengeluhkan tentang pelayanan yang terjadi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang. Selain terkesan memperlambat, petugas lebih mengutamakan warga yang memberikan tips. Kondisi demikianlah yang membuat para pemohon mulai kecewa dengan pelayanan yang ada.
Sumber Memo Timur yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, jika pengurusan e- KTP itu akan cepat selesai jika yang mengurus orang kecamatan atau orang suruan dari kecamatan. “Kalau dititipkan kepada petugas di kecamatan, paling lama dua hari sudah selesai. Namun kalau diurus sendiri, paling cepat dua minggu baru selesai,” terangnya. Akibat Kemarau Basah, Produktifitas Kopi Meningkat
Namun untuk titip kepada petugas atau orang kecamatan, pemohon harus mengeluarkan uang tips yang besarnya antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu per KTP. Setiap kali pemohon menanyakan kenapa proses e-KTP lama? petugas pasti mengatakan jika blankonya sudah habis. “Untuk menyembunyikan praktek pungli itu, blanko selalu menjadi alasan utama,” ujarnya. Siapapun Boleh Terlibat Proses Pembangunan
Dengan adanya pungli tersebut, banyak dari warga yang mulai mengeluh. Padahal dalam ketentuannya, mengurus e-KTP itu gratis tanpa dipungut biaya sepersenpun. Tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang ada. Sekarang ini, banyak oknum yang nakal dan memanfaatkan fasilitas negara untuk mencari keuntungan pribadi.
Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang melalui Sekretaris, Amrozi ketika dikonfirmasi Memo Timur pada Selasa (23/8), siang mengaku tidak tahu. Pasalnya, ia sendiri menjabat sebagai Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Lumajang boleh dibilang masih baru karena belum genap 2 bulan. Arkeolog Temukan Bata Ukiran Gajah Peninggalan Zaman Majapahit
Menurutnya, yang berkompeten untuk menjawab tetang pertanyaan itu adalah atasannya. Namun sayang kata Amrozi, pada hari itu Kepala Dispendukcapil sedang mengahadiri rapat di Kantor Pemkab Lumajang. ”Kebetulan Pak Wisu sedang menghadiri rapat dengan Bapak Bupati Mas. nanti saja sampean bisa kembali ke sini,” pesannya. Permohonan Penangguhan Penahanan Ninis Ditolak Kejati
Menyikapi dugaan pungli pengurusan E-KTP, LSM IBW Lumajang Mujib Khoir mengatakan, masyarakat tidak akan berani ngomong terhadap media, jika memang tidak ada pungutan saat mengurus E-KTP. “Saya berharap Bupati Lumajang segera memanggil Kadispendukcapil terkait hal ini. Biar masyarakat tidak dibodohi terus,” harapnya.(tri)