Penangkapan Bazoka Logo, Polisi Langgar Hukum Indonesia

Penangkapan Bazoka Logo, Polisi Langgar Hukum Indonesia
Kepala Biro Politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Bazoka Logo. (Keterangan Foto: Screenshot rekaman wawancara wartawan media Tempo.co dengan Bazoka Logo saat dirinya menjabat sebagai Juru Bicara Nasional KNPB).
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Bazoka Logo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP. Tim Koalisi Pengacara Hukum dan HAM akan melakukan upaya hukum

Sejak tanggal 16 Agustus 2019 malam, pihak pengacara mendapatkan informasi dari Penyidik Polresta Jayapura bahwa, Bazoka Logo telah ditetapkan sebagai 'tersangka'. Kami tim pengacara semakin yakin atas status hukum Bazoka Logo tersebut setelah menerima surat penangkapan dan penahanan pada tanggal 16 Agustus 2019 malam itu.

Dalam kasus ini, kami LBH Papua, PAHAM Papua, Posbakum Madim yang tergabung dalam tim Koalisi Pengacara Hukum dan HAM untuk Papua kemarin sore (16 Agustus 2019) telah membuat surat kuasa dan telah ditanda tanggani oleh Bazoka Logo, maka selanjutnya kami akan menjadi Penasehat Hukum untuk mendampingi Bazoka Logo dalam menghadapi persoalan yang dituduhkan kepada Bazoka Logo. Untuk diketahui, bahwa pihak kepolisian mengunakan Pasal 266 KUHP (Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen) dalam mentersangkakan Bazoka Logo.

Kami Koalisi Pengacara Hukum dan HAM sangat menyayangkan sikap Kepolisian Resort Kota Jayapura, yang melakukan penangkapan terhadap Bazoka Logo tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Kami menilai dalam penangkapannya, Polisi memanfaatkan status Bazoka Logo sebagai Kepala Biro Politik ULMWP yang bertanggungjawab atas Aksi Damai Komite Aksi ULMWP pada tanggal 15 Agustus 2019, selanjutnya memangil Bazoka Logo, namun pada perkembangannya, Polisi justru menetapkan Bazoka Logo sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana sebagaimana diatur pada pasal 266 KUHP. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya surat pangilan sebagai saksi atas Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, sebagaimana diatur pada pasal 266 KUHP yang dikirimkan kepada Bazoka Logo sebelum Bazoka Logo mendatangi Mapolresta Jayapura pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.

Atas dasar itu, kami pendamping hukum Bazoka Logo dari Koalisi Pengacara Hukum dan HAM untuk Papua menegaskan bahwa :
  1. Pihak polresta Jayapura dalam melakukan pemeriksaan saksi, penangkapan dan pemeriksaan tersangka serta penahanan terhadap Bazoka Logo dilakuka tidak sesuai denga mekanisms yang dijamin dalam Kitan Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  2. Pihak Polresta Jayapura telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam memeriksa, menangkap dan menahan Bazoka Logo sehingga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian;
  3. Pihak Polresta Jayapura dalam melakuka tindakan hukum kepada Bazoka Logo jelas-jelas melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok Pokok HAM dalam tugas-tugas kepolisian.
Berdasarka fakta pelanggaran hukum diatas, maka kami Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Untuk Papua akan melakukan Upaya hukum untuk melindungi dan menjamin HAM klien kami Bazoka Logo yang telah dilanggar oleh pihak kepolisian Resort Kota Jayapura pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.

Hormat Kami
Koalisi Pencara Hukum dan HAM untuk Papua, selaku Pendamping Hukum Bazoka Logo

Narhub :
  1. LBH PAPUA (082199507613)
  2. POSBAKUM MADIM (081385517605)
  3. PAHAM PAPUA (081248821209)

Posted by: Admin 
Copyright ©tabloid-wani.com/viaKPHAM Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Subscribe to receive free email updates: