Cover Undang-Undang Dasar Sementara Republik West Barat, 1 Juli 1971 (doc. arsip) |
"...Adik Tuan Jackson Uble King [Jeffry Pagawak] yang terhormat.."Pertama, saya sampaikan banyak terimakasih atas tanggapan anda terhadap ungkapan saya “Kapan semua claims ini akan berakhir?” Saya sarankan agar sebagai “Self Style OPM Leader”, sepatutnya tidak menggunakan nama samaran dalam setiap penampilan adik di Media Sosial yang tentu bertujuan agar tidak diketahui oleh publik.
Banyak orang yang menggunakan nama-nama samaran (the ghost names) adalah orang-orang yang ditugaskan atau bertugas menjalankan pekerjaan-pekerjaan rahasia untuk mengadu-domba atau menggagalkan suatu proses yang sedang berkembang, yang dianggap merugikan pihak lain yang berkepentingan.
Di PNG, setelah Cyber Crime Act diadopsi, seseorang bisa saja menggunakan nama samaran, tetapi sangat sulit baginya untuk bersembunyi atau menyembunyikan identitasnya.
Seorang pemimpin Papua Merdeka tidak boleh menggunakan nama samaran sebagai batu atau semak-semak tempat bersembunyi dan membangun pandangan-pandangan atau opini-opini yang tidak menguntungkan perjuangan bangsa Papua.
Sebenarnya saya tidak merasa terbeban untuk menjawab beberapa pokok yang adik angkat sebagai tanggapan terhadap ungkapan saya “Kapan semua claims ini akan berakhir?” (5 Juli 2019), karena isi dari artikel saya itu merupakan suatu himbauan untuk mengakhiri pertentangan pendapat dan pandangan yang terjadi antara Tuan dua, yakni: Jeffry Pagawak dan Sebby Sambon disatu pihak dengan Ketua (terpilih) ULMWP Tuan Benny Wenda, serta Sam Karoba, sehingga pertentangan dan perbedaan pandangan ini tidak merambat dan membuahkan kerugian terhadap perjuangan bangsa Papua.
Berikut jawaban saya terhadap poin-poin yang ade kemukakan:
- Adik boleh memandang nasehat atau himbauan saya tersebut sebagai suatu argumentasi yang bernilai kontradiksi dan memotifasikan perpecahan dengan mengaitkan masalah Prai dan Rumkorem. Tetapi, saya menghimbau agar ambisi atau egoisme jangan menjadi motifasi bagi sebuah perpecahan seperti yang terjadi pada tahun 1976 antara Prai dan Rumkorem. Dan luka perpecahan itu memakan waktu yang lama untuk sembuh (proses rekonsiliasi yang lama). OPM-PNG Chapter menjadi OPM-Pacific Chapter kemudian menjadi basis terbentuknya WPNCL adalah proses-proses rekonsiliasi yang terjadi sebagai response para pejuang Papua Merdeka di kedua kubuh (Prai dan Rumkorem) terhadap Port Vila Declaration yang ditanda-tangani oleh keduanya dari dua Pemerintahan yang berbeda yang terjadi setelah Perpecahan 1976. Ini adalah bagian dari sejarah perjuangan bangsa Papua yang telah terjadi karena berbagai alasan. Sebagai penerus perjuangan bangsa, kita harus mengakui kejadian-kejadian itu tapi tidak boleh mengulanginya lagi, karena berbagai alasan dan pandangan yang berbeda yang lebih banyak dipengaruhi oleh soal-soal pribadi, suku dan golongan. Pihak musuh sangat mengharapkan keadaan semacam ini [perpecahan] terjadi, sehingga mereka bisa menerobos masuk dan mengambil keuntungan dari pertentangan-pertentangan tajam yang terjadi antara kita. Sayang sekali jika kita secara tidak sadar dipakai oleh pihak lain untuk mewujudkan keinginan mereka.
- Apa yang beda antara Prai dan Rumkorem dengan masalah yang terjadi saat ini? - Prai dan Rumkorem pecah karena masalah-masalah yang lebih banyak bersifat pribadi, dalam hal ini soal kode etik sebagai pemimpin, kejujuran dan transparansi. Content dari pertentangan anda dengan ULMWP, terutama dengan Ketua ULMWP Benny Wenda dan melibatkan Sam Karoba, di dalamnya identic karena tidak hanya mempersoalkan hal-hal yang umum, tetapi juga mengangkat hal-hal yang bersifat menjatuhkan dan pembunuhan karakter seseorang. Coba baca kembali semua komentar yang berasal dari pihak yang kontra dengan Benny Wenda dan ULMWP dalam soal WPA. Menjawab pertanyaan adik tentang posisi saya terhadap ULMWP, dapat saya nyatakan secara terang kepada adik, bahwa saya mendukung ULMWP dengan menggunakan akal sehat saya (my political conviction) bahwa ULMWP dibentuk atas kesadaran bersatu-bangsa dan eksekutif-nya dipilih secara demokrasi, dan bukan mereka mengangkat diri sendiri. Saya juga mendukung ULMWP tanpa mengharapkan suatu jabatan karena jika harapan itu yang yang menjadi dasar dukungan dan apabila sebuah jabatan tidak diberikan, maka saya akan frustrasi dan mulai menyerang Ayamiseba dan Rumakiek atau Nussy dan Athaboe di Athene/Holland sebagai tidak pernah menghargai dukungan-dukungan saya selama terlibat dalam perjuangan Papua Merdeka ini. Egoisme dan Ambisi negatif seperti ini tidak ada dalam kehidupan saya sebagai seorang pejuang Papua Merdeka.
- Adik tidak mempunyai hak sedikit pun untuk mepertanyakan integritas dan hak-hak politik saya dan posisi saya terhadap West Papua Army (WPA) yang akhir-akhir ini menjadi topik yang sangat panas antara group anda dengan ULMWP, khususnya dengan Tuan Benny Wenda.
Saya secara pribadi, tidak mewakili golongan apapun, melihat West Papua Army yang difasilitasi oleh ULMWP berdasarkan rekomendasi KTT ULMWP tahun 2017 di Port Vila, Vanuatu, atas permohonan 3-satuan militer dalam gerakan Papua Merdeka, yakni: Dewan Militer TPN-PB, TRWP, dan TNPB. Maka menurut saya, WPA (West Papua Army) hanya merupakan sebuah organ-rekonsiliasi yang sangat dibutuhkan oleh perjuangan Papua Merdeka di bawah satu garis komando.
Saya melihat WPA bukan sebagai satu kesatuan militer/tentara Papua yang baru, tetapi merupakan organ atau wadah kordinatif bagi semua satuan-satuan tentara Papua yang ada yang dibentuk oleh berbagai faksi OPM seperti: TPN-PB/TPN-OPM (Marvic), TEPENAL (PEMKA), TNPB (Federasi), TRWP (yang jelas berafiliasi dengan salah satu dari dua kubuh perpecahan) dan sebagainya, agar satuan-satuan ini dapat membangun suatu kordinasi kerja yang terarah dalam mengawal tujuan dan program-program revolusi bangsa secara nasional. Seperti halnya ULMWP yang dibentuk (2014) sebagai wadah kordinatif antara faksi-faksi perjuangan Papua (NRFPB, KNPB/PNWP, WPNCL) untuk mewujudkan aspirasi bangsa secara nasional. Dengan demikian, rekonsiliasi antara faksi-faksi miiter dalam tubuh perjuangan pun dalam tujuan yang sama tanpa melebur faksi-faksi militer itu sebagaimana yang dipertengkarkan oleh adik tuan dan kawan-kawan dengan ULMWP. - Dalam penulisan saya yang bersifat himbauan itu, saya hanya mengharapkan agar jangan sampai perpecahan yang terjadi antara Prai dan Rumkorem terulang lagi. Adik harus tahu bahwa perpecahan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 1976, didorong oleh beberapa hal yang tidak bisa diterima oleh kedua orang Rumkorem dan Prai. Yang jelas, perpecahan itu terjadi karena masalah “masa kepemimpinan, tugas dan tanggung-jawab serta kejujuran/transparansi”. BUKAN SOAL PEREMPUAN.
Memang benar kata adik bahwa PENOLAKAN TERHADAP West Papua Army bukan merupakan lanjutan dari perpecahan antara Prai dan Rumkorem, tetapi jangan ade lupa, bahwa penolakan adik dan kawan-kawan adik itu disertai dengan hal-hal yang sangat negatif yang tidak bersifat nasionalis dan sama sekali tidak menguntungkan perjuangan karena sudah ada ancaman bahwa Goliath Tabuni akan membunuh semua pejabat atau anggota eksekutif ULMWP. Apakah bisa dijelaskan bahwa ancaman semacam begini bukan pernah terjadi antara markas Pemka dan Victoria? - Jika yang dipersoalkan oleh adik-adik terutama (Jeffry) Pagawak dan (Sebby) Sambom dengan (Benny) Wenda dan (Sem) Karoba itu adalah soal tanah, maka adalah sangat salah kalau saya ikut campur atau memberikan nasehat karena saya dari daerah lain yang sama sekali tidak punya hubungan dengan apa yang dipermasalahkan. Itu adik-adik punya urusan secara adat. Tapi yang dipertentangkan adalah soal perjuangan yang menyangkut status dari Tentara Pembebasan Nasional, itu adalah soal nasional/bangsa, dimana kita semua mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menjamin kesatuan dan persatuan nasional. Saya tidak bermaksud menyebut semua orang Pagawak, Sambom, atau Wenda, Karoba, sebagai pihak yang salah. Himbauan saya terbatas pada oknum Pagawak dalam hal ini Jeffry dan Sebby Sambom yang terus mempertentangkan soal WPA dengan Benny Wenda dan Sem Karoba, yang seharusnya pertentangan itu bisa dibicarakan bukan di media sosial tapi bisa di media lain yang lebih menjamin keamanan/kerahasiaan dari sebuah pendapat atau perbincangan tentang perjuangan Papua Merdeka.
- Dapatkah adik secara details dan terang menjelaskan di pasal berapa, artikel dan ayat berapa dari Konstitusi 1 Juli 1971 yang dilanggar oleh ULMWP dalam Pembentukan West Papua Army (WPA)? [coba jelaskan secara details]Setahu saya, dan dari Undang-undang Sementara Republik West Papua yang adik sebut sebagai Konstitusi 1 Juli 1971, adalah Undang-Undang Sementara Pemerintahan Revolusi Sementara (PRS) Republik West Papua yang didirikan oleh Rumkorem dan Prai pada tahun 1971 berhubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat yang direncanakan pengumumannya pada 1 Juli 1971 di Waris. Proklamasi itu tidak terjadi pengumumannya tetapi akan diumumkan beberapa tahun kemudian (1973) bersamaan dengan pengumuman agenda-agenda revolusi.
Sebelum perpecahan, Undang-Undang ini serta Proklamasi 1 Juli 1971 masih utuh dan bersifat nasional, tetapi setelah perpecahan terjadi pada tanggal 23 Maret 1976, dimana Prai keluar dari PRS/RPG dan mendirikan Pemerintahan DeFacto (beliau sendiri adalah Presidennya), maka Proklamasi dan Undang-Undang 1971 itu merupakan DOCUMEN-DOCUMEN FAKSI milik PRS yang mungkin tidak diakui juga oleh Pemerintahan deFacto.
Di dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Papua Barat, Chapter V, tentang Pertahanan dan Kemanan Nasional (Nasional Defence and Security), Article 104 – 109, tidak secara specific menjelaskan tentang TPN-PB tetapi menyebutkan tentang Pembentukan Pasukan/Angkatan Bersenjata Republik Papua Barat (Article 105 (1) The formation of the Armed Forces of the Republic of West Papua, which will consist of volunteers and conscripts, is laid down by the law; (2) By the Armed Forces of the Republic of West Papua are meant: Army, Navy and Air Force). - Undang-Undang Sementara Republik Papua Barat (Konstitusi 1 Juli 1971) TIDAK PERNAH DIAMEND/DITINJAU KEMBALI sejak penulisannya hingga pengesahannya pada tahun 1973, bahkan setelah perpecahan. Dan ia telah menjadi Undang-Undang Sementara dari Faksi PRS. Sekarang pertanyaanya: Apakah Undang-Undang ini diakui oleh Pemerintahan deFacto (Jacob Prai), Bintang-14 (Thom Wanggai), West Papua New Guinea National Congress (Michel Karet), dan Negara Republik Federasi Papua Barat/NRFPB (Forkorus)?
- Naskah Proklamasi 1 Juli 1971 HANYA DITANDA-TANGANI oleh Rumkorem. Prai sebagai Ketua Senat pada waktu itu TIDAK IKUT menanda-tangani Naskah Proklamasi itu. Apakah hal ini juga merupakan salah satu factor perpecahan antara kedua pemimpin itu?
- Port Vila Declaration yang difasilitasi oleh Andy Ayamiseba dan Rex Rumakiek dibawah political supervision dari Pemerintah Vanuatu (1986) hanya merupakan rekonsiliasi nasional antara kedua pemimpin (Prai dan Rumkorem) dengan agenda pembagian tugas kerja dimana Prai (deFacto/Pemka) menjalankan tugas-tugas politik/diplomasi, sedangkan Rumkorem (PRS/Marvic) menjalankan tugas-tugas logistic (kemiliteran). Tidak ada diskusi tentang peleburan kedua pemerintahan yang terbentuk. Rumkorem tetap dengan PRS dan TPN-nya di Markas Victoria, sementara Jacob Prai tetap dengan deFacto dan TEPENAL-nya di Markas PEMKA.
PRS/RPG dan deFACTO masih exist!
Demikian penjelasan ini. Posisi saya (penulis) saat ini dalam mendukung ULMWP, ini adalah karena dibentuk secara demokratis sebagai wadah koordinatif untuk mendorong Agenda Revolusi dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua secara nasional di forum-forum Internasional. Jika ULMWP hanya dibentuk oleh satu dua orang untuk kepentingan kelompok atau golongan, jelas saya tidak akan mendukungnya, demikian untuk diketahui. (Wapupi0275).Baca juga artikel ini, tentang ➡: (OPM PEMKA dan OPM Victoria, TPN dan TEPENAL)
___________
Penulis adalah seorang senior OPM 1 Juli 1971. Dia adalah pengikut setia Tuan Alm. Brigjen Zeth Rumkorem. Rumkoremlah yang mendirikan TPN-OPM. Orang kedua setelah Tuan Alm. Brigjen Zeth Rumkorem adalah Tuan Rex Rumakiek, yang hari ini menjabat sebagai Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Copyright ©Constantinopel Ruhukail "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com