UMK 2019 Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah



BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cilegon 2019 tertinggi dari daerah lain di Propinsi Banten. Sementara UMK Kabupaten Lebak terendah dibandingkan dengan Pandeglang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018, UMK Cilegon 2019 sebesar Rp 3.913.078 naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3.622.214.  Sedangkan UMK Lebak tahun 2019 sebesar Rp 2.498.068 dari tahun sebelumnya Rp 2.312.384.

Sementara UMK Kota Tangerang sebesar Rp 3.869.717 dari Rp 3.582.076, UMK Tangerang Selatan sebesar Rp 3.841.368 dari Rp 3.555.843. Sedangkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.841.368 dari Rp 3.555.843. Untuk UMK Kabupaten Serang 2019 sebesar Rp 3.827.193 dari sebelumnya Rp 3.542.713.

Untuk UMK di ibukota Propinsi Banten yaitu Kota Serang sebesar Rp 3.366.512 dari sebelumnya Rp 3.116.275 dan UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.542.539 dari sebelumnya Rp 2.353.549. Kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menandatangani surat keputusan UMK 2019  dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang. "Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten, "ungkap Gubernur pada Rabu (21/11/2018).

Kendati nilainya berbeda, Gubernur menegaskan bahwa UMK masing-masing daerah mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari nilai sebelumnya. Gubernur juga menyebut bahwa kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota tersebut telah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh.

Gubernur berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut. "Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,"ujar Gubernur

Gubernur pun mengharapkan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi. "Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,"terangnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi menjelaskan bahwa berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yakni sebesar 8,03 persen.

Sementara, sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan untuk selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur agar ditetapkan.

Proses penetapan tersebut dilakukan melalui Biro Hukum tepat pada batas waktu penetapan yakni 21 November 2018.  "Dan ini juga nanti akan diumumkan secara serentak oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SK ini langsung kita kirim ke Kemnakertrans,"ujar Al Hamidi

Al Hamidi mengungkapkan, rekomendasi besaran UMK 2019 ini disampaikan kepada Gubernur pada Jum'at akhir pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan berasal dari Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten yang sebelumnya melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.

Beberapa dasar hukum dalam penetapan UMK 2019 ini diantaranya meliputi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan peraturan lainnya yang mendukung.

Sumber: Press Release DishubKominfo Banten
Foto : Liputan6





Subscribe to receive free email updates: