BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA - Olla Ramlan menanyakan perihal bayi tabung dalam hukum Islam kepada Ustdaz Abdul Somad. Pertanyaan Olla tersebut disampaikan saat ia hadir pada pengajian bersama Ustadz Somad yang digelar oleh Hijrah Fest, Komunitas Hijrah Para Artis di Jakarta belum lama ini.
Lalu seperti apa jawaban Ustadz Abdul Somad? Dikatakan Ustadz Somad bahwa hukum bayi tabung mubah atau boleh dengan syarat, yaitu sperma berasal dari suami, ovum dari istri dan menggunakan jasa dokter yang amanah.
"Jika dalam pelaksanaanya tiga hal tersebut terpenuhi maka hukumnya boleh asalkan dengan syarat di atas," jelas Ustadz Abdul Somad. Tak hanya itu, Ustadz Somad juga merinci tentang Islam.
Menurut alumnus universitas Al Azhar ini, dalam Islam dibagi menjadi tiga bagian yaitu Akidah, Syariah dan Akhlak. Akidah adalah perihal tauhid atau keyakinan, Syariah adalah hukum - hukum dalam Islam sedangkan Akhlak terkait perilaku, seperti sabar, tidak dengki, baik dengan orang lain, hormat pada orangtua dan lain sebagainya.
"Sedangkan dalam syariah jika perintahnya kuat makan disebut wajib, jika perintahnya kurang kuat disebut sunah. Sebaliknya jika laranganya kuat makan disebut haram dan jika laranganya kurang kuat disebut makruh," kata Ustadz Somad.
Sementara jika tidak dilaran dan tidak diperintahkan disebut mubah atau boleh. "Nah, bayi tabung itu masuknya ke dalam syariah dengan kategori mubah atau boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku," kata Ustadz Somad.
Penulis : Karnoto