Polisi Amankan Puluhan Warga Bintuni, Warinussy: BK Bukan Makar

Polisi Amankan Puluhan Warga Bintuni, Warinussy: BK Bukan Makar
Aksi warga Papua di Bintuni dukung ULMWP, Sabtu (8/9/2018) pagi.
Jayapura -- Penangkapan puluhan masyarakat adat Teluk Bintuni yang diduga membawa bendera Bintang Kejora (BK) saat aksi demonstrasi damai pada hari Sabtu (8/9/2018), ditanggapi LP3BH Manokwari.

Menurut Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menjelaskan, sesuai laporan dari Pos Kontak Bintuni, ada 35 orang warga sipil karena memabwa bendera BK ditangkap dan diamankan kepolisian setempat.

“Sekelompok masyarakat adat itu melakukan aksi damai mendukung United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) pada hari Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 08.00 WIT, ditangkap dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bintuni,” jelasnya melalui siaran pers.

Massa aksi tersebut dipulangkan pada malam hari setelah diperiksa aparat kepolisian setempat dan diadakan pertemuan dengan Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, Ketua DPRD Teluk Bintuni, ketua LMA Suku Wamesa, Kapolres, Wakapolres Teluk Bintuni, Danramil Bintuni, Dan Pos TNI AL Bintuni, Danki 4 Sat Brimob Polda PB, dan Kapolsek Bintuni.
Polisi Amankan Puluhan Warga Bintuni, Warinussy: BK Bukan Makar
Massa aksi demo dukung ULMWP dibawa ke Mapolres Bintuni.
Penangkapan akibat adanya BK itu dinilai keliru, sebab menurut Warinussy, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pengibaran bendera Bintang Kejora tidak boleh ditangkap. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa orang Papua tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri.

(Lihat ini: ICJR: Berdasarkan Putusan MK, Pengibaran Bendera Papua Tidak Boleh Asal Ditangkap)

“Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar.”

Ditegaskan, putusan MK itu harusnya dijadikan pedoman bagi polisi agar harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang.

“Dalam putusan makar, MK meminta penangkapan terhadap seseorang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan,” ungkapnya.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta menjelaskan, pembubaran dilakukan aparat karena massa aksi membawa bendera BK dan sejumlah aksesoris berbau separatis.

(Lihat ini: #Breaking News: Massa Aksi ULMWP dari Sekitar Sentani, ±50 Orang Ditangkap)

Dilansir dari tribratanewspapuabarat.com, aksi tersebut menurut Kapolres, diikuti oleh 36 orang yang berjalan kaki sambil bernyanyi menuju Lapangan Tahiti Bintuni. Tampak dibawa selembar bendera BK yang dipegang Bernad Mansumbauw dan empat orang lainnya memikul satu peti yang disebut Tabut Perjanjian.

Menurut Kapolres, aksi yang dipimpin David Suambraro dihentikan pada jam 09.20 WIT di di Jalan Raya Bintuni Jembatan Kali Kodok Bintuni Timur, setelah setengah perjalanan. Langsung dihentikan dan dibubarkan oleh Anggota Brimob Sub Den-4 Bintuni dipimpin Kasub Den Ipda Nuryakob, lalu diamankan anggota Polres Teluk Bintuni dibawah pimpinan Kapolres Teluk Bintuni. Mereka diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Bintuni.

Alasan dibubarkan, menurut Kapolres Teluk Bintuni, aksi tersebut tidak memiliki ijin keramaian kegiatan dari pihaknya. “Tidak ada ijin,” ujar Ananta.

(Baca ini: Komunike Pertemuan PIF di Nauru, Forum Mengakui Keterlibatan Konstruktif pada Masalah West Papua)


Copyright ©Suara Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Subscribe to receive free email updates: