Haris Azhar Sebut Penangkapan Pengusaha Emas Timika Penuh Rekayasa

Haris Azhar Sebut Penangkapan Pengusaha Emas Timika Penuh Rekayasa
Haris Azhar.
Timika -- Pengusaha emas bernama AM ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada Juli 2018 lalu. Ia ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pertambangan hanya karena membawa emas batangan dari toko emas di Timika, Papua.

AM ditangkap tim gabungan Polda Sulawesi Selatan dalam Operasi Komodo Mabes Polri. Anehnya, AM disangka sebagai penadah dan tidak memiliki Surat Izin Pertambangan (IUP) untuk memanfaatkan mineral berupa emas. Padahal, AM bukan pelaku pertambangan melainkan membeli emas di sebuah toko emas di Timika.

Kuasa Hukum AM dari Lokataru - Law and Human Right Office, Haris Azhar mengatakan, cukup banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam kasus tersebut. Misalnya tempat kejadian perkara disebutkan di Timika, tetapi kemudian ditangani di Polda Sulsel sebagai kasus tangkap tangan.

“Kemudian, ternyata polisi bilang itu tangkap tangan. Ketika dia melakukan tindak pidana apa itu tidak jelas. Dia dituduh sebagai penadah. Menurut kami, tangkap tangan itu tidak valid, banyak manipulasi di situ,” kata Haris saat dikonfirmasi Seputarpapua, Jumat (7/9).

AM diciduk beserta barang bukti 10 kg emas di bandara pada malam hari dalam sebuah operasi yang menurut polisi tangkap tangan. Lucunya, setelah ditangkap AM digiring ke Mapolda Sulsel lalu diperiksa justru sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

(Lihat ini: PT Freeport Keruk 210 Kg Emas di Papua Dalam Sehari)

Menurut Haris, jika kasus ini bukan tangkap tangan, maka seharusnya didahului dengan pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Bukan langsung melakukan penangkapan begitu saja lalu pada akhirnya saksi disuruh pulang.

Kejanggalan berikutnya, barang bukti berupa emas batangan milik AM sekitar 10 kg ditahan polisi, namun tidak pernah dibuatkan surat penahanan atau tanda bukti penyitaan.

“Lalu setelah besok paginya datang, AM baru ditahan sebagai tersangka di Mapolda Sulsel. Sejak ditahan itu, sampai saat ini dia tidak pernah diperiksa lagi,” kata Haris.

AM dituduh sebagai penadah dan dikenakan pasal pidana UU Minerba. Padahal AM hanya sebagai pengusaha yang melakukan jual beli emas perorangan di sebuah toko, bukan pelaku pertambangan di Timika.

“Dia dikenakan pasal pidana UU minerba, berarti dia melakukan penambangan tanpa izin. Padahal (di Timika ada aktivitas pendulangan oleh masyarakat). Lalu barang bukti yang dia bawa dan disita itu juga ada yang dibeli di tempat lain, ada yang dia punya sendiri,” kata Haris.

Jika sebelumnya ada masalah terkait pencurian emas di area PT Freeport Indonesia lalu disinyalir dijual kepada para pengusaha emas di Timika, Haris mengatakan hal itu harusnya diselesaikan lebih dulu sebelum menyimpulkan seseorang sebagai penadah.

“(Soal pencurian emas di area Freeport) kita kan tidak tahu, kok tiba-tiba klien kami ini masuk tahanan. Tidak ada hubungannya. Kalau itu emas yang dibeli dari masyarakat di Timika, harus diselesaikan dulu, ini malah main tangkap begitu saja,” ujarnya.

Dugaan Pemerasan

Haris Azhar mengemukakan, penyidik dan pejabat di Polda Sulawesi Selatan diduga melakukan pemerasan terhadap AM ketika sedang menjalani penahanan. AM dimintai sejumlah uang untuk pembelian tiket dan biaya penginapan enam orang penyidik yang berangkat untuk menginvestigasi kasus ini di Kota Timika.

“Saat itu, AM dipanggil oleh Kasubdit Dirkrimsus Polda Sulsel, dimintai duit untuk beli tiket enam orang penyidik polisi berangkat ke Timika, termasuk hotelnya dia yang bayar,” ungkap Haris.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Haris yang tengah melakukan pendampingan hukum terhadap AM telah melaporkan enam penyidik dan pejabat kepolisian itu ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

“Dua minggu lalu saya ke Makassar, kemudian saya laporkan ini ke Propam Polda Sulsel. Sementara dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumya, pemilik Toko Emas Rezki Utama di Timika, H.Da, juga ditangkap tim Mabes Polri di Makassar lantaran kedapatan membawa emas batangan dalam jumlah banyak tanpa izin.

Penangkapan H.D berujung penutupan Toko Rezki Utama miliknya yang kemudian berimbas tutupnya sejumlah toko emas lainnya.

Kondisi tersebut membuat para pendulang emas tradisional dari bantaran kali kabur (sungai Ajikwa) area PT Freeport Indonesia mengamuk dan melakukan aksi palang jalan, merusak fasilitas jalan raya, lantaran kesulitan menjual hasil dulang mereka.

(Baca ini: Tuding Biang Masalah di Papua, GARDA Papua Desak Tutup Freeport)


Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Subscribe to receive free email updates: