Salah satu suku di Pegunungan Bintang, Papua dengan pakaian adatnya. |
Uskup Jayapura Mgr Leo Laba Ladjar OFM mengatakan, sudah seharusnya pemerintah mengembalikan hak OAP dengan mentaati Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
“Dalam UU Otsus Papua, pemerintah diwajibkan malakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk. Kami berharap agar masalah kependudukan pun diatur dengan memperhatikan status otsus Papua dan hak-hak OAP,” jelasnya.
(Lihta ini: Astaga !!! Orang Papua sedang Menjadi Minoritas di Tanah Sendiri)
Menurutnya, penataan kependudukan dan perlindungan hak-hak OAP seperti ditetapkan dalam UU Otsus Papua, perlu mendapatkan perhatian dan dilaksanakan dengan landasan hukum yang pasti dan jelas. Hal ini mengingat masalah kependudukan merupakan salah satu persoalan yang mudah menjadi konflik dan merusak kerukunan antar umat beragama.
Usakup Jayapura ini juga menyinggung perlunya pemerintah mengambil kebijakan untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. Salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada OAP memperoleh perlakuan khusus seperti tertuang dalam UU Otsus Papua.
“Lapangan kerja utamanya yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, OAP harus mendapatkan prioritas dari pendatang. Dalam banyak kasus, OAP belum menjadi tuan di tanahnya sendiri,” ujarnya.
(Baca ini: Papua 30 Persen, Pendatang 70 Persen: Mari Refleksi?)
Tak lupa para uskup juga menyinggung tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Para uskup meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Papua.
“Tindakan-tindakan yang mengancam nyawa manusia harus diselesaikan bukan dengan main hakim sendiri, tapi dengan hukum. Kami sekali lagi meminta agar diselesaikan kasus-kasus besar pelanggaran HAM yang terjadi dalam 17 tahun terakhir, agar perjuangan luhur untuk penegakkan HAM tak lagi dimanipulasi untuk tujuan politik,” kata Uskup Jayapura.
(Baca juga: Jumlah OAP Kian Minim, Pendatang Dominasi Wilayah Kondusif)
Copyright ©Kabar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com