Foto: Pasangan Ricky Ham Pegawak, S.H., M.Si dan Yonas Kenelak, S.Sos. |
Para pemohon diantaranya Simeon Wenda dari LMA Mamberamo Tengah bersama Saul Mabel, Terpius Wenda, Onny B Pagawak, Itaman Tago, Semi Mabel sebagai perorangan yang memberikan kuasa kepada Ferry Djunaedi dkk sebagai para pemohon tidak dapat diterima alias ditolak.
Dalam sidang putusan Dissmissal hari Jumat (10/8/2018) di ruang sidang MK dengan nomor perkara No. 59/PHP.BUP-XVI/2018. Dalam konclusi atau kesimpulan, 9 Hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman menegaskan berwenang mengadili permohonan aquo atau materi pokok perkara. Kedua eksepsi atau bantahan termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukkan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
“Para pemohon tidak memiliki kedudukkan hukum untuk mengajukan permohonan aquo,”tegas hakim ketua.
Berdasarkan UU No.1 tahun 2015, dalam amar putusan majelis hakim MK menyatakan mengadili dalam eksepsi atau bantahan. Menerima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukkan hukum para pemohon.
Kedua menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukkan hukum dalam pokok permohonan. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Pemohon baik ketua lembaga masyarakat adat ataupun perseorangan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dikarenakan bukan merupakan pemantau pilkada yang memiliki akreditasi.
Selain itu perolehan suara sang Petahana yang melawan kotak kosong, jauh melampaui batas untuk digugat sesuai perundang undangan yang berlaku.
Pada hasil perhitungan suara yang sah pada pleno KPU, bahwa perolehan suara yang diperoleh Ricky Ham Pegawak, S.H., M.Si dan Yonas Kenelak, S.Sos sebagai pasangan calon tunggal dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018 adalah sebesar 28.845 suara, sementara perolehan suara yang didapatkan kotak kosong yaitu sebesar 4.426 suara. Artinya terdapat selisih suara sebanyak 24.419 suara dari total 33.271 suara atau selisih sebesar 73,39%;
Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com