Ketua DPR, Bamsoet Mangkir dari Pemeriksaan KPK

BLOKBERITA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pemberitahuan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang menyatakan dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.
"Beliau tidak bisa hadir karena ada agenda lain. Jadi agenda lain yang disampaikan itu adalah membuka pasar murah di gedung DPR, menjadi narasumber di siang hari, dan menghadiri acara buka puasa bersama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. 
Namun, kata Febri, dirinya akan memeriksa dan mempelajari surat itu. Apakah alasan yang dikemukakan oleh Bamsoet adalah alasan yang patut diperhitungkan sampai tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan terhadap Bamsoet pun akan segera dijadwalkan ulang. Meski begitu, Febri belum bisa memastikan kapan agenda pemeriksaan itu dilaksanakan. "Kami masih membutuhkan keterangan dari semua saksi," ujar Febri.

Pagi tadi, Bamsoet mengatakan agendanya sebagai pemimpin DPR penuh sepanjang hari ini. Karena itu lah ia tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK.
"Karena benturan dengan berbagai acara kedewanan, protokoler, tadi pagi saya sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada teman-teman di KPK, minta dijadwalkan kembali," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Dengan ketidakhadirannya hari ini, terhitung sudah dua kali Bambang Soesatyo mangkir dari pemeriksaan KPK. Sebelumnya, dia mangkir saat akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo pada Desember 2017 dalam kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan alasan pemanggilan politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia menuturkan penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah informasi baru yang muncul dalam persidangan.
"Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," tuturnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Menurut Basaria, pemanggilan ini bukan berarti Bambang akan menjadi tersangka berikutnya. Ia menjelaskan, KPK perlu menemukan minimal dua alat bukti lebih dulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar (atau) tidak," katanya.  (bin/tempo)

Subscribe to receive free email updates: