Waoww...!! Pemerintah Siapkan Rp 35,7 Triliun untuk THR PNS dan Pensiunan. Politis?

BLOKBERITA, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Besaran THR yang didapatkan para abdi negara juga lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 buat PNS, pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 35,76 triliun.

"Untuk jumlahnya sesuai UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN tahun 2018 ini dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan dan tunjangan ke 13, dan THR untuk 2018 ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang sebesar Rp 35,76 triliun, kata Sri Mulyani meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ini meningkat karena tadi, tahun lalu pensiunan nggak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.

Mengenai rinciannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.

"Untuk pembayarannya kami keluarkan PMK (peraturan menteri keuangan) kemudian dilakukan semua proses oleh satuan tugas (satgas)," jelas dia.          

Muatan Politik?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah tuduhan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, bermuatan politis. "Loh beliau anggota DPR, wakil ketua DPR, UU APBN sudah ditulis dari dulu," ujar dia di Komplek Parlemen, Kamis, 24 Mei 2018.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan THR tersebut sudah dianggarkan sejak tahun lalu dan anggaran tersebut pun sudah disetujui oleh DPR. Sehingga, seharusnya mengetahui anggaran tersebut.

Tuduhan tersebut juga dibantah oleh Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Dia mengatakan kenaikan tersebut dilandasi adanya perbaikan kinerja dari para ASN.
Menurut Asman, pertimbangan kenaikan THR dan pemberian THR bagi pensiunan dilakukan berdasarkan kenaikan kinerja ASN yang ditunjukkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP). 

Pemberian THR PNS, TNI, dan Polri saat ini tidak hanya meliputi gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan tunjangan jabatan. 

Untuk jumlahnya sesuai Undang-undang No. 15/2017 tentang APBN 2018 yang dianggarkan senilai Rp35,76 triliun. Angka tersebut mencakup THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji 13 sebesar Rp 5,24 triliun.Kemudian, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan adanya motif politik secara implisit pada pengesahan peraturan presiden soal THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Menurutnya, kenaikan tersebut hal yang biasa terjadi ketika memasuki tahun politik.  (bin/dtc/tempo/msn/sm/kmps/rmol)

Subscribe to receive free email updates: