Royson, Remaja Penghina Jokowi Terancam Pidana 6 Tahun

BLOKBERITA, JAKARTA – Pemuda yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dengan cara-cara keji, dipastikan tidak akan lolos dari hukum.Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, pemuda bernama Roy alias S itu tetap akan merasakan dinginnya penjara, meski dia masih berusia 16 tahun.
" Kalau dilihat umurnya, masih di bawah umur. Kelakuannya sudah bukan di bawah umur," kata Setyo di Kantor Divisi Humas Polri, Kamis, 24 Mei 2018.
Setyo menuturkan, Roy alias S akan dijerat dengan Undang-undang Peradilan Anak. “Bisa, bisa (kena pidana). Tapi peradilannya, peradilan anak. Jadi jangan macam-macam, tetap kami kejar (usut)," ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan Roy alias S bakal meringkuk di penjara selama lebih dari setahun. Sebab, berkaca dari kasus serupa yang terjadi di Medan, Sumatra Utara.
Saat itu, pelakunya berinisial MFB, diringkus karena menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Dalam perjalanan proses hukum, akhirnya MFB divonis hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Dulu ada umur 17 tahun kami tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak," kata Setyo.
Diketahui, Roy alias S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi, ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial.
Dalam rekaman itu, Roy mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.
"Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," seperti itulah kutipan ucapan Roy.
Usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, Roy mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng saja. Bukan benar-benar berniat membunuh Jokowi. (bin/viva/kmps/tempo/tribunn)

Subscribe to receive free email updates: