DPR setujui RUU Terorisme menjadi UU

DPR setujui RUU Terorisme menjadi UU
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii disaksikan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kiri), Jampidum Noor Rachmad (kedua kanan) dan Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Anti-Terorisme Enny Nurbaningsih (kanan) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Foto: Dhemas Reviyanto)
Jakarta -- DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme menjadi Undang Undang (UU), dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Jumat.

Rapat paripurna pengambilan keputusan atas revisi Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Terorisme seakan antiklimaks tanpa adanya interupsi dan perdebatan, akhirnya secara aklamasi menyetujui untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Apakah laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang," kata pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, pada rapat paripurna DPR RI itu, dan forum menyatakan setuju.

Sebelumnya perdebatan panjang terjadi terkait definisi terorisme. Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini telah molor hingga lebih dari satu tahun.

...Simak juga: ICJR: Berdasarkan Putusan MK, Pengibaran Bendera Papua Tidak Boleh Asal Ditangkap  

Dalam pidato tanggapan pendapat akhir pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan dengan disetujui RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dengan preventif, tetapi juga harus preemtif sejak saat merencanakan hingga aksi," kata Yasonna Laoly.

Dalam RUU ini, katanya lagi, sangat komprehensif karena juga telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban terorisme oleh negara dan juga pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Selain itu kriminalisasi atas tindakan pelatihan militer baik di dalam maupun luar negeri dalam rangka terorisme merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Yasonna Laoly.

...Baca ini: Polri: Papua dan NTT Tidak Ada Jaringan ISIS 

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M Syafei juga mengungkapkan bahwa pansus telah mencapai kesepakatan tertinggi dengan menyepakati adanya definisi tentang tindak pidana terorisme.

"Soal definisi ini merupakan pencapaian tertinggi dari Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini," kata M Syafi'i.

Dengan disetujui revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera dimasukkan dalam lembaran negara sehingga sah sebagai undang-undang. (*)


Copyright ©Antara "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Subscribe to receive free email updates: