Tok, UMK 2018 di Banten Naik 8,71 Persen



BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG --- Upan Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2018 di Propinsi Banten resmi naik 8,71 persen. Hal ini menyusul setelah disahkannya UMK 2018 oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui Surat Keputusan Nomo 561/Kep.442-Huk/2017 yang ditandatangani pada 20 November 2017.

Menurut Wahidin, urusan buruh telah diatur dalam undang-undang yang merupakan domain negara. Seperti diketahui penetapan UMK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan.

“Kalau urusan PP itu urusan negara, bukan gubernur jadi biarkanlah negara yang mengatur,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hamidi mengatakan, penetapan UMK oleh gubernur merupakan arahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmgrasi.

Selain itu, penetapan gubernur tersebut sesuai dengan PP 78, dimana disebutkan bahwa kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari UMK2017. Berikut ini rincian besarnya UMK 2018 yang disahkan gubernur,  Kota Serang Rp 3.116.275,76, Kota Tangerang Rp 3.582.076,99, Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.353.549,14, Kabupaten Lebak Rp 2.312.384,00, Kota Cilegon Rp 3.622.214,61, Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67, Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.

Sumber: Press Release
Editor : Karnoto

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :