Kapolres Bone AKBP Raspani(DOK/BONEPOS/ILHAM). |
Demikian diungkapkan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone Iptu Pahrum saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Irsan bersama dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis 3 November 2016, siang tadi.
"Mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga proses penetapan tersangka terhadap pemohon (Irsan-red) sudah sesuai dengan prosedur jadi tidak mungkin termohon memberikan ganti rugi dan rehabilitasi, dan permintaan maaf melalui media," Ungkap Pahrum saat membacakan pembelaan Kapolres Bone AKBP Raspani dihadapan termohon dan Majelis Hakim, Juniman Konggoasa.
Usai pembacaan eksepsi oleh pihak tergugat, Majelis Hakim Juniman mengatakan bahwa sidang praperadilan Kapolres Bone ini akan dilanjutkan pada Jumat 4 November 2016, besok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon dan tergugat.
Sementara itu, Kuasa hukum termohon yakni Ilham mengatakan, bahwa dalam sidang besok, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi yakni dari pihak keluarga Irsan, termasuk Irsan dan kedua orangtuanya yang turut menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko yang ditemui usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya juga akan mendatangkan beberapa saksi pada sidang lanjutan itu, meski demikian Hardjoko belum mau membeberkan jumlah saksi yang akan dihadirkannya dalam sidang.
PEWARTA : CHOYS
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016