Oknum anggota TNI yang ditangkap polisi tersebut, yaitu bernama Kopda Agustan, 31 tahun. Ia berdinas di Koramil Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, jajaran Korem 141/Toddopuli. Dia ditangkap bersama dengan seorang warga sipil bernama Rahmadi, 25 Tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com, oknum TNI ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 1 bal atau seberat 50 gram yang harganya ditaksir mencapai Rp 60 juta bersama Rahmadi, warga Jalan Kawerang, Watampone di sebuah rumah di Kelurahan Apala, Barebbo, dan Junaid (DPO), sekira pukul 20.00 WITA.
Kapolres Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raspani yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini oknum TNI tersebut diserahkan ke pihak Denpom untuk ditangani dan satu pelaku lagi sedang dalam pendalaman pemeriksaan penyidik.
"Oknum anggota TNI ini sudah diserahkan ke pihak Denpom Bone untuk menjalani proses lebih lanjut, keterlibatan oknum ini masih didalami, karena oknum tersebut berada di lokasi, bersamaan saat tersangka diamankan," kata Raspani melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan kepada Bonepos.com, Minggu 2 Oktober 2016.
Dijelaskannya, bahwa dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa, narkoba diduga sabu sebanyak 50 gram lebih atau 1 bal yang tersimpan dalam plastik bening, Handphone Sony Ericsson warna silver, dompet yang berisi KTP dan ATM, 1 unit motor Yamaha Vega warna hitam.
Ia menambahkan bahwa oknum TNI yang ditangkap pihaknya tersebut, merupakan warga BTN Carowali, Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Sementara itu adapun identitas pelaku yang melarikan diri, diketahui bernama Junaid.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM - ADI SAHILATUA
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016