Irfan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Soppeng, Senin 20 September 2016 kemarin. (BONEPOS/NUR ALAM). |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda mengatakan kebijakan Irpan, yang telah mengajak 17 narapidana untuk rekreasi tidak dapat dibenarkan karena merupakan pelanggaran standar operasional prosedur tentang penjagaan narapidana.
"Itu pelanggaran kode etik dan disiplin. Tidak jadi soal kalau keluar siang hari apalagi kalau narapidana itu sudah asimilasi, hanya saja ini malam hari," kata Sahabuddin kepada wartawan, Selasa 20 September 2016.
Baca Juga : Boyong Napi Untuk Pesta Miras, Kepala Rutan Soppeng Dilapor
"Sudah pasti akan ada sanksi atas pelanggaran disiplin dan kode etik itu. Makanya saat ini kami membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil itu baru ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan," ujar dia.
Barang bukti botol minuman keras (Miras) jenis Bir ditemukan di salah satu hotel tempat dimana para napi bermalam mingguan. (BONEPOS/HAND OVER). |
Baca Juga : Wah, Napi di Soppeng Bebas Berkeliaran Saat Malam Minggu
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bonepos.com, saat ini, Kepala Rutan Soppeng, Irfan sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Sulawesi Selatan guna dimintai keterangannya mengenai kebijakannya itu.
Seperti yang diketahui, Kepala Rutan Klas II B Soppeng, Irfan kepergok petugas Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, bersama dengan 17 narapidana di tempat wisata permandian air panas Lejja, pada Sabtu malam, 17 September 2016 lalu.
Ditempat tersebut, Irfan bersama belasan napi yang mayoritas napi kasus narkotika, diduga sedang melakukan pesta miras ditemani dengan beberapa wanita penghibur.
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016