Kepala Rutan Soppeng Terancam Dicopot

Kepala Rutan Soppeng Terancam Dicopot
Irfan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Soppeng, Senin 20 September 2016 kemarin. (BONEPOS/NUR ALAM).
BONEPOS, SOPPENG - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan Irpan, terancam bakal dicopot dari jabatanannya. Pasalnya akibat kebijakannya yang telah membawa belasan warga binaan (Narapidana) untuk bermalam mingguan di tempat wisata, merupakan pelanggaran kode etik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda mengatakan kebijakan Irpan, yang telah mengajak 17 narapidana untuk rekreasi tidak dapat dibenarkan karena merupakan pelanggaran standar operasional prosedur tentang penjagaan narapidana.

"Itu pelanggaran kode etik dan disiplin. Tidak jadi soal kalau keluar siang hari apalagi kalau narapidana itu sudah asimilasi, hanya saja ini malam hari," kata Sahabuddin kepada wartawan, Selasa 20 September 2016.

Baca Juga : Boyong Napi Untuk Pesta Miras, Kepala Rutan Soppeng Dilapor

Belasan warga binaan (Narapidana) Rutan Klas II B, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, saat kedapatan di tempat wisata permandian air panas Lejja, Sabtu malam, 17 September 2016 lalu. (BONEPOS/HAND OVER).
Sahabuddin menjelaskan, bahwa berdasarkan stndar operasional prosedur (SOP), narapidana asimilasi hanya di perbolehkan keluar Rutan mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore. Pada malam hari, kata dia, narapidana wajib dikembalikan ke dalam blok tahanan masing-masing.

"Sudah pasti akan ada sanksi atas pelanggaran disiplin dan kode etik itu. Makanya saat ini kami membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil itu baru ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan," ujar dia.

Barang bukti botol minuman keras (Miras) jenis Bir ditemukan di salah satu hotel tempat dimana para napi bermalam mingguan. (BONEPOS/HAND OVER).
Sejumlah wanita ditemukan bersama dengan belasan warga binaan (Narapidana) Rutan Klas II B, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, di tempat wisata permandian air panas Lejja, Sabtu malam, 17 September 2016 lalu. (BONEPOS/HAND OVER).

Baca Juga : Wah, Napi di Soppeng Bebas Berkeliaran Saat Malam Minggu

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bonepos.com, saat ini, Kepala Rutan Soppeng, Irfan sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Sulawesi Selatan guna dimintai keterangannya mengenai kebijakannya itu.

Seperti yang diketahui, Kepala Rutan Klas II B Soppeng, Irfan kepergok petugas Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, bersama dengan 17 narapidana di tempat wisata permandian air panas Lejja, pada Sabtu malam, 17 September 2016 lalu.

Ditempat tersebut, Irfan bersama belasan napi yang mayoritas napi kasus narkotika, diduga sedang melakukan pesta miras ditemani dengan beberapa wanita penghibur.

PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :