Memo Timur - 3 bulan keluar dari penjara karena mengedarkan pil koplo, pria muda berinisial SH (30), warga Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang Kota, kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Lumajang, karena diduga sebagai pengedar sabu.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan satu poket serbuk kristal yang diduga sabu. ”Tersangka bersama bb itu langsung kami bawa ke Polres Lumajang untuk diperiksa,” tutur Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito, SH ketika dikonfirmasi Memo Timur, Rabu (24/8), di kantornya. Bupati As’at Bersama Gus Ipul Jenguk Tutik
Menurut Prio, meski tersangka itu sudah bebas dari penjara atas perkara pilkoplo, namun pengawasan terus dilakukan oleh jajarannya, bertujuan agar tersangka tidak lagi bermain dengan barang haram itu. Tetapi, tersangka malah nekat bermain sabu.
Begitu memperoleh informasi jika tersangka hendak bertransaksi narkoba jenis sabu, pihaknya langsung menyebar di sekitaran lokasi sesuai informasi yang diperolehnya. Begitu melihat tersangka masuk ke dalam rumah kost-kotsan yang tereletak di Dusun Pulosari, tepatnya sebelah utara gardu PLN, pihaknya langsung menyergapnya dan berhasil mengamankan satu poket sabu. Perda CSR Jangan Fokus pada Penghimpunan Dana
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 UURI No 35 Tahun 2009 diancam hukuman minimal 4 Tahun penjara,” tegasnya.(cho)