Pelaku Penggelapan Mobil Beraksi di Hotel Aloha

Memo Timur - Aksi penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Xenia Deluxe Nopol W 773 RL warna hitam metalik, milik Ardani Angra Fhitaman (49), warga Kelurahan Mimbang, Kecamatan Panji, Situbondo, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel Aloha Lumajang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lumajang.

http://ift.tt/2biWtHN


Selain mengamankan 4 orang yang diduga sebagai komplotan tipu gelap mobil masing-masing bernama Moh Bayu Firmansyah (29), warga Desa Parsanga, Sumenep Madura, Samsul Arifin (47), Desa Wringin Agung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Adi Kuswanto (36), warga Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono dan Matjo (38), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang Kota.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo, SIK melalui KBO Reskrim Iptu Sajito, SH kepada sejumlah media dalam Press Release, Selasa (16/8) mengatakan, pada hari Kamis (4/8), sekitar pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil Xenia di hotel Aloha Lumajang. Penerapan FDS di Lumajang, Bupati Ikuti Aturan Pusat

Berkat kecepatan penanganan perkara atas laporan korban sesuai dengan LP/100/VIII/2016/JATIM/Res LMJ, tim Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya. “Mobil Xenia milik korban juga berhasil kami amankan Mas,” beber Sajito.

Awalnya, korban bersama Bayu Firmasyah berada di hotel Aloha yang beralamat di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota. Saat korban tengah duduk nyantai, tiba-tiba pelaku meminjam mobil korban dengan alasan hendak pergi ke Indomart membeli peralatan mandi. Cabuli Anak Tetangga, Pensiunan PG Ditangkap

Karena sudah saling kenal, korban langsung menyerahkan kunci mobilnya, pelaku pun terus pergi. Dasar lagi otak pelaku kejahatan, pelaku tidak pergi ke Indomart, melainkan menemui Samsul Arifin untuk menggadaikan mobil tersebut sebesar 15 juta.

Melihat kondisi mobilnya bagus, tanpa banyak tanya Samsul Arifin pun menyetujui kemudian membayarnya. ”Usai menerima uang gadai itu, terus kabur. Sedang korban masih menunggu di hotel,” katanya. Ada Wacana Perluasan Area Car Free Day

Ditunggu berjam-jam tak kunjung datang, HP pelaku juga tidak aktif, korban curiga, kemudian melapor ke Polres Lumajang. Sat Reskrim terus melakukan proses penyelidikan. Setelah genap dua pekan lamanya, petugas memperoleh informasi jika mobil milik korban sering dikendarai Adi Kuswanto.

Tak mau kecolongan, tim Sat Reskrim terus mencari keberadaannya dan berhasil diamankan bersama mobil Xenia dimaksud. Dalam keterangannya, Adi menyampaikan apabila mobil itu digadai dari Matjon sebesar 50 juta.

Atas keterangan itulah, Tim Sat Reskrim mengamankan Matjon. Di depan penyidik, dia mengatakan jika mobil itu digadai dari rekannya bernama Samsul Arifin. “Kata Matjon, kemudian mobil itu digadaikan pada Adi Kuswanto,” jelasnya. Ada 16 Tenaga Asing di Lumajang

Ditanya apakah keempat pelaku dijerat pasal yang sama, Sajito menyampaikan tidak. Bayu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan diancam hukuman maksimal 7 Tahun penjara, sedang Samsul Arifin, Matjon dan Adi Kuswanto dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dihukum penjara maksimal 4 Tahun penjara.

“Keempat pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lumajang. Kasusnya terus kami kembangkan, mudah-mudahan ada TKP lain. Jika ada, maka keempat pelaku ini akan lebih berat hukumannya,” tegas Sajito.(cho)

Subscribe to receive free email updates: