Berbenah, Pemkab Targetkan 70 Ribu Pelanggan PDAM

Memo Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berinisiatif melakukan pembenahan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lumajang yang saat ini terus mengalami kerugian. Pembenahan yang dimaksud dengan melakukan penyertaan modal pemerintah kepada PDAM. 

http://ift.tt/2biWtHN


Bupati Lumajang, Drs. H. As’at Malik, M.Ag mengatakan, hal ini dilakukan, karena PDAM masih memiliki peluang besar untuk tumbuh berkembang dan kembali meraup keuntungan. Untuk itu perlu adanya dorongan berupa modal untuk mempercepat perkembangan tersebut.

Ia manambahkan, saat ini pelanggan PDAM hanya 27 ribu saja. Jumlah ini dinilai sangat rendah, pasalnya PDAM mestinya bisa mencakup 70 ribu pelanggan. Untuk itu, ia menargetkan, dengan penyertaan modal ini, PDAM mampu menambah jumlah pelanggan hingga 70 ribu. Berikan Atensi Khusus, Pemkab Bikin Perda Haji dan Umrah

“Peluangnya masih besar, mestinya bisa terpasang hingga 70 ribu pelanggan,” kata Bupati, Jum’at (19/8).

Penyertaan modal ini, lanjut Bupati, juga bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada pelanggan. Pasalnya saat ini pelayanan masih dinilai sangat kurang, karena masih banyak laporan keluhan dari pelanggan yang diakibatkan ketidakpuasan karena air sering mati, keruh, atau bau. Banyak Menara Telekomunikasi Tidak Sesuai, Perda Direvisi

“Sehingga diharapkan nantinya pelayanan bisa lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Dalam regulasi penyertaan modal nantinya, Bupati menjelelaskan, bukanlah serta merta pemberian dari pemerintah kepada PDAM. Namun modal harus dikembalikan kepada pemerintah serta ada bagi hasil dari modal yang telah digunakan.

“Harus kembali modalnya, ada bagi hasil juga,” terangnya. Warga Gelar Upacara Kemerdekaan di Sungai

Untuk mmeberikan payung hukum dalam rencana ini, Pemkab telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemkab Lumajang kepada PDAM. Raperda tersebut sudah diajukan ke DPRD dan sudah mulai dilakukan pembahasan dan pengakajian.

Raperda disusun mengacu pada Pasal 71 Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. (fit)

Subscribe to receive free email updates: