Belum Kantongi Ijin, Proyek Pengembangan Wisata Jarit Dihentikan

Memo Timur - Proyek pengembangan tempat wisata dan pemandian alam yang terletak di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro terpaksa dihentikan. Hal itu dikarenakan, pihak pengelolah maupun investor sendiri diduga masih belum kantongi ijin. Mengingat, lokasi pemadian itu sendiri berada di lahan milik Perhutani. 

http://ift.tt/2biWtHN


Pantauan Memo Timur pada Rabu (24/8), kemarin, proyek pengembangan tempat wisata dan pemandian alam itu diprediksi menghabiskan dana milyaran rupiah. Disamping memperluas kolam pemadian yang ada, juga membuat taman bermain bagi keluarga juga kamar-kamar tempat penginapan.

Namun dalam 2 bulan terakhir, proyek pengerjaan dari tempat wisata itu dihentikan karena pihak pelaksana maupun investor sendiri masih belum mengantongi ijin. Padahal, lokasi atau tanah yang digunakan sebagai tempat pemandian alam itu berada di tanah milik Perhutani. Stok Vaskin untuk CJH Lumajang Aman

Dari papan yang terpasang pada pojok loket pintu masuk pemandian itu tertulis, pihak pelaksananya adalah dari PT. Aruna Bali yang berkantor pusat di Jalan Merpati, No.20 Tuban, Kuta –Bali. Sedangkan untuk kantor cabang di Lumajang beralamat di Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

Informasinya, pihak pengelolah dari proyek tersebut sepenuhnya diserahkan kepada saudara Joko yang rumahnya juga digunakan sebagai kantor Cabang PT, Aruna Bali beralamat di Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Ada Wacana Perluasan Area Car Free Day

Ironisnya, sejak proyek itu dihentikan, Joko selaku pihak pengembang belum bisa ditemui. Informasinya, yang bersangkutan sekarang masih berada di kantor pusat PT Aruna Bali yang beralamat di Jalan Merpati, No.20 Tuban, Kuta-Bali.

“Pak Joko sekarang jarang ke sini (proyek-red) sebab dia berada di Bali,” ujar seorang laki-laki yang mengaku sebagai penjaga kolam pemandian tersebut. Menurutnya, pembangunan dari proyek pengembangan itu sudah hampir 2 bulan ini mangkrak karena materialnya sendiri belum datang. Setubuhi dan Bawa Lari Anak Gadis Orang, Yasin Diringkus

Selain itu, mangkraknya proyek pembangunan tempat wisata tersebut karena terganjal oleh beberapa hal ternasuk perijinnannya. Hal itu juga yang disampaikan oleh penjaga kolam yang sempat ditemui Memo Timur. ”Proyek ini sengaja dihentikan karena ijinnya belum keluar,” terang lelaki penjaga kolam itu.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Jarit, Suwono Ridwan, ketika ditemui Memo Timur di tempat kerjanya mengatakan kalau pihak pengelolah maupun investor belum mengantong ijin. Dengan terpaksa maka pemerintah Daerah (Pemda) melarang proyek pembangunannya sambil menunggu ijinya turun.

Kades sendiri mengaku tahu kalau ijin belum turun, karena ia sendiri telah menghadiri rapat di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) bersama, Dishub, Pol PP, Perhutani, serta Camat Candipuro. Dalam rapat tersebut sudah dijelaskan kalau ijin dari renovasi proyek itu belum turun sehingga harus dihentikan sementara. Buta Aksara Masih Tinggi, Pemkab Bikin Program Keaksaraan Dasar

“Pertemuan itu sempat membahas masalah proyek tersebut. Namun satu minggu berikutnya, saya mendapat surat tembusan kalau proyek itu dihentikan sambil menunggu ijinnya keluar,” papar Kades Jarit kepada Memo Timur.(tri)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :