FOTO: Sidang III Komite Legislatif United Liberation Movement for West Papua pada 14 - 17 Oktober 2020 di Jayapura/Port Numbay, West Papua (doc. ULMWP) |
PORT NUMBAY, -- Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melalui akun halaman resminya @Buchtar Tabuni mengatakan, Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua siap untuk diberlakukan di atas teritorial West Papua (Sorong - Merauke). Hal ini dikatakan Buchtar pada Minggu, (29/11/2020).
"Pengumuman kepada seluruh penduduk Bangsa dan Negara Republik West Papua di pulau West Niew Guinea.ULMWP telah berlakukan UUDS Negara Republik West Papua." papar Buchtar di dinding akun facebook resminya (29/11).
Lanjut Tabuni, "Hal-hal menggenai kekuasaan dan peralihan administrasi akan di umumkan dalam waktu tempo yang se-singkat-singkatnya."
Sebelumnya (31/11), Buchtar menyeruhkan kepada seluruh lapisan bangsa Papua, juga pejuang Papua Merdeka secara individu maupun organisasi untuk dapat menyesuaikan diri bertanggung jawab atas diputuskan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara untuk kemajuan Papua Merdeka (red).
Posted by: Admin
Copyright ©FB (Buchtar Tabuni) "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com