Jelang Hari Raya Idulfitri, KH Halil Thohir Himbau Tetap Patuhi Phisical Distancing

Tarawih Dan Idulfitri ditengah Pandemi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Guna cegah penyebaran covid 19, MUI Ngawi menghimbahu untuk melakukan baik ibadah salat jumat, taraweh dan salat idulfitri, harus memberlakukan protokol kesehatan.

KH Halil Thohir, Ketua MUI setempat mengatakan, Pengaturan ibadah berjamah tersebut mendasar surat edaran Kemenag no 6 tahun 2020 tentang anjuran shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah, serta panduan salat Idulfitri,

“Yang selanjutnya Pemkab Ngawi membuat kebijakan melalui surat edaran Bupati Ngawi no 451/042/404.013/2020 tentang panduan kegiatan Ramadan dan Idulfitri di tengah pandemi covid 19, yang merupakan keputusan bersama antara Kemenag dengan MUI Ngawi,” terangnya.

Tambahnya lagi, hal ini mengatur wilayah Ngawi dengan 3 kategori, yaitu untuk wilayah dengan pasien positif akan dilakukan penutupan Masjid dan warga ibadah di rumah.

Sedangkan untuk wilayah dengan ada pasien PDP, maka yang bersangkutan yang dilarang untuk sholat di Masjid, serta untuk wilayah dengan ODP maka diperbolehkan melakukan ibadah berjamaah.

“Tentunya dengan syarat tetap mentaati protokol pencegahan covid 19, seperti bermasker dan pengaturan jarak salat berjamaah,” uranya.

Sementara dengan diberlakukannya physical distancing dengan pengaturan jarak minimal 1 meter antar jamah, maka masjid yang ada penuh oleh jamaah, untuk itu ini bisa disiasati dengan cara dalam satu desa bisa mengadakan dua tempat untuk salat Idulfitri.

“Selanjutnya diharapkan pengaturan ibadah ramadhan di tengah pandemi covid 19 oleh pihak terkait, ditaati oleh semua warga Ngawi, sehingga wabah covid 19 dapat segera berakhir,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pan
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: