Foto penambangan ilegal di Korowai yang tersebar di media sosial. |
Padahal beberapa waktu lalu Pjs. Gubernur, DPRP, Kapolda, telah menutup aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan di wilayah itu.
"Perusahaan tersebut disokong (back up) oleh pemerintah dan beberapa oknum anggota legislatif serta beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Yahukimo," ungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat yang diprakarsai oleh anggota DPRP John Gobay, di Gedung Kesenian Papua Senin, (27/8/ 2018).
Baca juga berikut:
- Ditemukan Ribuan Kubik Kayu Diduga Ilegal
- Begini Langkah Soedarmo Berantas Penambangan Ilegal di Papua
Padahal hasil unjuk rasa masyarakat sudah diindahkan oleh DPR-D Yahukimo. Penambangan ilegal di Korowai dan sekitarnya ditutup. Suratnya disahkan Senin, 27 Agustus 2018.
Sementara itu, Anggota Legislator Papua John N.R Gobay mengatakan, ada beberapa aktivitas penambangan ilegal, di beberapa daerah di Tanah Papua yang menjadi masalah karena belum mengatongi surat izin dari pemerintah daerah.
“Daerah penambang seperti di Korowai, Nabire dan beberapa daerah lainnya, menurut informasi yang saya terima, masyarakat mengharapkan untuk mendapat izin tambang sesuai dengan aturan,” katanya.
Gobay mengatakan, bersama badan lingkungan hidup, penambang rakyat dan inspektur tambang, melakukan evaluasi penataan dan pertambangan di Papua."Saya berterimakasih karena mereka bisa hadir dalam forum penting ini, sehingga rapat dengar pendapat ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.
(Baca ini: DPR Papua Dukung Penutupan Tambang Ilegal di Korowai)
Menurutnya, masalah pertambangan di Papua, ada pada ranah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, yang seharusnya memegang peranan penting serta aktif dalam menindaklanjuti permasalahan yang terjadi.
“Dinas ESDM Provinsi Papua, apakah serius atau tidak mengurus tambang di Papua. Sebenarnya Dinas ESDM Provinsi Papua harus aktif, bukan pasif dalam bekerja dan ini tentunya yang sangat diharapkan,” katanya.
Katanya lagi , dalam pertemuan ini juga dihadirkan penambang orang asli Papua dan mereka menyatakan siap untuk dapat mengelola tambang, apabila sudah ada izinnya.
“Kami harapkan pemerintah provinsi berikan peluang sebesar-besarnya kepada anak Papua memperoleh izin penambangan rakyat. Seperti yang ada di Korowai yang mendorong untuk penambang tradisional, ya itulah yang disebut penambang rakyat,” jelasnya.
Baca juga:
Katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, dan kewenangannya ada pada gubernur untuk memberikan izin pertambangan.
“Terkait dengan hal itu, Dinas ESDM Provinsi Papua diminta harus berkoordinasi dengan menteri untuk melakukan pemetaan wilayah penambangan di Papua seperti Korowai, Nabire, Keroom dan daerah lainnya yang miliki aktivitas penambangan. Untuk bisa ditetapkan sebagai wilayah penambang rakyat,” kata John.
Menurutnya sejauh ini, penambangan yang selama ini terjadi di beberapa daerah belum ada koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Papua.
“Jadi Polda saja masih menunggu dinas terkait, karena terungkap bahwa ada izin pemerintah kabupaten yang dilakukan pada waktu lalu, juga ada izin pemerintah provinsi dan ini harus kita lakukan cross check mana yang aktif dan mana sudah tak aktif,” ujarnya.
Untuk itu dia berharap agar harus ada sinkronisasi antara peraturan gubernur, dengan izin dari bupati yang sama-sama mengeluarkan izin penambangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan nantinya.
“Dulu pernah ada Pergub Nomor 41 Tahun 2011, gubernur juga pernah melakukan izin, di tempat yang sama bupati juga keluarkan izin. Ini harus disinkronisasi,” katanya. (*).
(Baca ini: PT Freeport Keruk 210 Kg Emas di Papua Dalam Sehari)
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com