Menurut Abdul peraturan pemerintah mengenai THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran. Pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan.
"Aturan dalam perencanaan APBD itu tidak dikenal namanya pelaksanaan mendahului anggaran. Jadi harus ada perencanaan dulu," terang Abdul kepada wartawan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras, di Mapolres Rembang, Rabu (6/6/18).
" Apakah sudah ada perencanaannya, ada anggarannya, kalau tidak ada ya tidak boleh kita memaksakan untuk pinjam dan sebagainya, itu tidak boleh," kata Abdul.
Abdul menambahkan, gaji ke 13 bagi para ASN tetap dapat dicairkan, termasuk pula Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diakuinya sudah dibagikan.
"Jadi THR ndak ada itu, tapi gaji ke 13 dan TPP kita keluarkan. Nanti kita sampaikan ini kepada rekan-rekan ASN," pungkasnya. (bazz/dtc)