"Saya akan pulang kampung memelihara kambing, enggak muluk-muluk saya," ujar Artidjo saat memberikan keterangan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/5).
Artidjo mengaku tak berminat kembali menjadi advokat seperti profesi awal sebelum menjadi hakim agung. Hakim yang dikenal kerap menjatuhkan vonis berat dalam kasus korupsi ini masih mempertimbangkan tiga daerah yang akan menjadi tempat tinggalnya nanti.
Pertama di Situbondo, Jawa Timur, tempatnya kelahirannya, kemudian di Yogyakarta tempatnya menempuh pendidikan dan mengajar, dan terakhir di Sumenep, Madura, tempat tinggal orang tuanya.
"Saya akan kembali jadi orang desa, melihara kambing, saya punya kafe juga semacam warung di Sumenep,' katanya.
Ia berpesan pada hakim agung yang menggantikannya nanti agar lebih tekun menangani perkara di MA. Ribuan perkara yang masih menumpuk itu harus segera diselesaikan agar tak membuat aparat penegak hukum kesulitan memproses para terdakwa.
Hakim yang pernah menangani perkara korupsi mantan Presiden Soeharto ini pun mengaku kerap pulang larut malam untuk menyelesaikan perkara yang belum rampung.
"Tiap hari itu ratusan, kadang sampai malam. Jadi pengganti saya harus pulang sampai larut malam, tapi saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," ucap Artidjo.
Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei lalu. Sesuai UU 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
Artidjo dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar hingga mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Belakangan ia juga dikenal berani karena menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (bazz/cnni/kmps/