" Mereka ditangkap dan ada barang bukti. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Polres Rohul," ujar jenderal bintang dua ini. Barang bukti yang diamankan dari tiga oknum tersebut berupa satu pucuk senjata airsoft gun, dua gelang emas senilai Rp 30 juta, serta uang tunai sebesar Rp 73,5 juta.
Nandang mengatakan, ketiga oknum tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan tidak melanjutkan kasus yang mereka tangani.
" Mereka kita jerat dengan pidana umumnya terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan pemerasan," kata Nandang.
Oleh karena itu, ketiga oknum polisi tersebut masih diperiksa oleh Bidang Propam. Sementara itu, penangkapan ketiga oknum anggota Dit Resnarkoba Polda Riau itu berawal saat ketiganya menangkap seorang warga yang diduga pelaku narkotika berinisial AH alias Alam (41) di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau, pada pertengahan Februari 2018 lalu.
Dalam penangkapan itu, diduga terjadi negosiasi antara warga dan ketiga polisi. Ketiga oknum tersebut diduga meminta "uang damai" Rp 250 juta.
Namun, uang sebanyak itu tidak disanggupi oleh keluarga AH dan hanya mampu membayar Rp 200 juta. Oleh sebab itu, keluarga korban keberatan dan merasa diperas, kemudian melaporkan ketiga oknum polisi tersebut. (bin/kmps)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta "Uang Damai" Rp 250 Juta, 3 Oknum Polisi di Riau Ditangkap", https://regional.kompas.com/read/2018/03/10/23130011/minta-uang-damai-rp-250-juta-3-oknum-polisi-di-riau-ditangkap.
Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani
Editor : Farid Assifa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta "Uang Damai" Rp 250 Juta, 3 Oknum Polisi di Riau Ditangkap", https://regional.kompas.com/read/2018/03/10/23130011/minta-uang-damai-rp-250-juta-3-oknum-polisi-di-riau-ditangkap.
Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani
Editor : Farid Assifa