Kejari Bone Musnahkan 164,1 Gram Sabu

Kejari) Watampone melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana lainnya, Kamis 11 Januari 2018.
BONEPOS.COM, BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana lainnya, Kamis 11 Januari 2018 di Kantor Kejari Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone, Sulawsi Selatan.

Kasi Pidum Kejari Bone, Adnan Hamzah mengungkapkan, tindak pidana perkara yang dimusnahkan pertanggal Juni hingga desember 2017.

"Jadi barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 164,1 gram dari 37 perkara diantaranya kasus penipuan berupa emas. Selain itu barang bukti seperti parang dan badik yang juga dimusnahkan," ungkap Adnan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kejari Bone, Arif Raharjo mengatakan bahwa, ending penegakan hukum bagi kejaksaan, adalah esekusi barang bukti yang telah dilimpahkan dari Polisi.

"Kita harus bersinergi agar jagan ragu bertindak, karena masih banyak yang tidak melek hukum. Baiknya pemda adakan program penegakan hukum," kata Arif.

Hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Bone, AKBP Kadarislam, Kasi Berantas BNNK Bone, Kompol Subagyo, serta tamu undangan lainnya

Penulis   : Jumardi Ramling
Editor     : Risal Saleem

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :