BONEPOS.COM, BONE - Muh NI 25 tahun seorang sopir di Bumi Arung Palakka terpaksa digelandang ke Mapolres Bone lantaran kedapatan sedang menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga asal Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang itu diringkus oleh aparat Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Bone pasa Rabu, 10 Januari 2018 sekira pukul 22.00 WITA di Kelurahan Bukaka Watampone.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit IV Satintelkam, Ipda Syafriadi mengamankan barang bukti ditangan pelaku empat paket kecil yang diduga sabu. BB itu ditemukan di saku celana pelaku bersama 1 buah dompet warta hitam.
Saat diintrogasi, NI mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang laki berinisial PI 30 tahun yang juga berprofesi sebagai sopir.
"Iya dek, pelakunya sudah kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, yang menjualnya masih dalam penyeledikan karena waktu anggota ke rumahnya orang tersebut sudah tidak ada," ungkap Kapolres Bone, AKBP Kadarislam saat dikonfirmasi Bonepos.com, Kamis 11 Januari 2018 sesaat lalu.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling
Warga asal Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang itu diringkus oleh aparat Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Bone pasa Rabu, 10 Januari 2018 sekira pukul 22.00 WITA di Kelurahan Bukaka Watampone.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit IV Satintelkam, Ipda Syafriadi mengamankan barang bukti ditangan pelaku empat paket kecil yang diduga sabu. BB itu ditemukan di saku celana pelaku bersama 1 buah dompet warta hitam.
Saat diintrogasi, NI mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang laki berinisial PI 30 tahun yang juga berprofesi sebagai sopir.
"Iya dek, pelakunya sudah kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, yang menjualnya masih dalam penyeledikan karena waktu anggota ke rumahnya orang tersebut sudah tidak ada," ungkap Kapolres Bone, AKBP Kadarislam saat dikonfirmasi Bonepos.com, Kamis 11 Januari 2018 sesaat lalu.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling