BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG --- Mulai hari ini, senin 20 November sampai dengan Rabu 22 November 2017, KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten akan menerima dokumen pendaftaran berdasarkan putusan Bawaslu RI terhadap sembilan parpol.
Sembilan Parpol tersebut yaitu, PKPI, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Bagi partai politik, khususnya 9 partai sebagaimana disebut di atas, agar kiranya menyerahkan Surat pendaftaran dan pernyataan, daftar nama anggota parpol, serta salinan KTA dan KTP/suket secara benar sesuai dengan waktu yang tersedia, dari pukul 08.00-16.00, kecuali hari terahir penyerahan yang berahir pada pukul 24.00 WIB.
"Seluruh jajaran panwaslu akan melakukan Pengawasan dan mencatat dalam alat kerja Pengawasan yang tersedia," kata Ali Faisal, Anggota Bawaslu Banten.
Kata Ali, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan terlaksana sesuai aturan dan tidak adanya hak konstitusional masyarakat dan parpol yang tidak terlayani.
Sumber | Rilis Anggota Bawaslu Banten
Editor | Karnoto