BONEPOS.COM, SINJAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Arsal Arifin memimpin Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Jumat 24 November 2017.
Rapat ini dirangkaikan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi. Selain Ketua KPU Sinjai, hadir pula Komisioner KPU lainnya, para Kasubag, dan staf KPU Sinjai. Penataan Dapil dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksanaan penataan daerah pemilihan (Dapil) ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan sekaligus pada kesempatan ini kami juga melakukan rapat Simulasi penghitungan alokasi kursi," kata Arsal.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem
Rapat ini dirangkaikan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi. Selain Ketua KPU Sinjai, hadir pula Komisioner KPU lainnya, para Kasubag, dan staf KPU Sinjai. Penataan Dapil dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksanaan penataan daerah pemilihan (Dapil) ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan sekaligus pada kesempatan ini kami juga melakukan rapat Simulasi penghitungan alokasi kursi," kata Arsal.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem