BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG -- Rencana pemberian dana penyertaan modal senilai Rp 70 miliar untuk Bank Banten dan PT Jamkrida Banten dinilai riskan. Sebab sampai sekarang belum ada payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus Bank Banten.
Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Anggaran DPRD Propinsi Banten, Ade Hidayat menanggapi rencana pemberian penyertaan modal kepada Bank Banten pada APBD Perubahan 2017. Menurut Ade, Pemprov Banten harus meninjau ulang rencana tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
"Kalau sudah ada Perda Bank Banten maka dana penyertaan modal tersebut tak menjadi masalah, tapi sekarang problemnya belum ada perdanya sehingga menurut saya riskan dan potensi untuk tidak tepat penggunaanya besar," kata politisi Gerindra ini.
Dijelaskan Ade, rencana pembiayaan daerah Propinsi Banten pada struktur APBD Perubahan 2017, yang ditargetkan dari pendapatan daerah senilai Rp 9,942 triliun dengan kebutuhan belanja daerah mencapai Rp 10,431 triliun dan terdapat selisih kurang (defisif anggaran) sebesar Rp 489 miliar.
Namun justru ada angka Rp 70 miliar akan dialokasikan untuk penyertaan modal Bank Banten dan Jamkrida Banten. Kedua lembaga ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Propinsi Banten. Sayanya, sampai sekarang belum ada Perda Bank Banten sehingga masih berada di bawah PT Banten Global Development.
"Nah, ini menurut saya kurang tepat. Mestinya kalau penyertaan modal untuk Bank Banten dan Jamkrida yang rekeningnya langsung bukan melalui PT BGD. Maka kami tidak setuju dengan penyertaan modal tersebut," kata Ade.
Redaksi | BantenPerspektif.Com