Suasana Rapat Kerja Komisi III DPRD Sinjai dengan instansi terkait, Senin 11 September 2017. |
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Bahar, yang didampingi oleh sekretaris Komisi III, Mappahakkang, beserta anggota Komisi III lainya, yang pada rapat ini sengaja mempertemukan semua pihak terkait guna menentukan solusi yang tepat atas dampak dari rencana pembangunan jembatan Laolisang ini, yang merupakan kegiatan dari Pemerintah Provinsi, yang saat ini telah terbit Surat Perintah Kerjanya.
Sekretaris Daerah Sinjai Akbar Mukmin yang hadir dalam rapat ini menyampaikan bahwa, terkait pembebasan lahan ini Pemerintah Daerah harus berhati-hati dan tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, sebab pekerjaan jembatan Laolisang ini merupakan kegiatan dari Pemerintah Provinsi, sehingga perlu diperjelas siapa yang akan menjadi penanggung jawab atas pembebasan lahan warga.
"Ke depannya segala hal yang terkait dengan Jembatan ini, nantinya akan menjadi aset Pemerintah Provinsi, olehnya itu Akbar Mukmin menyarakan agar hal ini dapat dikonsultasikan kembali ke Dinas PUPR Provinsi dan BPK, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, jika pekerjaan jembatan ini dilanjutkan." Ungkap Abar Mukmin.
Setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak yang hadir, Komisi III bersama peserta rapat bersepakat, untuk melakukan konsultasi terkait upaya pembebasan lahan ini di Pemerintah Provinsi, dan BPK.
Ketua Komisi III H Bahar, pada rapat tersebut berharap, agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara bersama, mengingat pentingnya jembatan ini sebagai akses penghubung antara Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Bulukumba, dan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan ini cukup singkat, agar kegiatan pembangunan jembatan ini dapat berlanjut.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Rizal Saleem