Andi Sendriaji pemilik akun Facebook Wawan Spocil saat diamankan Polisi. (BONEPOS/IWAN TARUNA). |
Pemuda berumur 18 tahun itu diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone, pada Senin malam, 21 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 WITA, di rumahnya di Tellu Siatinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Saat diintrogasi oleh Polisi, pemuda asal Desa Lamuru ini mengaku kalau status yang dishare pada salah satu group di Facebook itu bukan dirinya yang melakukannya.
"Menurut pengakuan Andi Sendriaji, Facebooknya di heacker (diretas) orang yang tidak bertanggungjawab. Dirinya pun mengaku kalau status itu bukanlah dia yang menulisnya," ungkap Kapolres Bone AKBP Kadarislam kepada Bonepos.com, Senin malam.
Meski demikian lanjut Kadarislam, pihaknya tidak serta merta mempercayai pengakuan pemuda yang setiap harinya bekerja sebagai tukang las itu.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, pengakuan Andi Sendariaji ini belum bisa diyakni sepenuhnya, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Apabila terbukti, Andi Sendriaji bisa dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara serta UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Jumardi Ramling