Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G

BONEPOS.COM, GOWA - Unit Sus Polres Gowa Sulawesi Selatan berhasil melakukan pengungkapan terhadapa kasus penyalahgunaan Obat Daftar G, Senin 17 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 Wita.

Unit Sus Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Emil Fahmi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Obat Daftar G atas nama Muis Dg Nyikko (40) warga Mangasa Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 3.200 butir serta turut diamankan pula salah seorang bernama Kasmin (34) yang juga warga Mangasa Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang tengah membeli Tramadol.

Dari hasil interogasi terhadap Muis Dg Nyikko, ia mengaku memperoleh obat daftar G jenis Tramadol tersebut dari Alex (50) warga jalan Malengkeri Kecamatam Tamalate Kota Makassar.

Akhirnya dari informasi yang diperoleh tersebut, Tim Sus Polres Gowa melakukan pengembangan ke Kota Makassar di salah satu ruko yang diduga milik Alex. Saat tiba di depan rumah Alex, Tim Sus kembali mengamankan seseorang bernama Sony (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan obat daftar G dan juga diduga sebagai penyalur dari Alex.

Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di Ruko Blok C 3 yang diduga milik Alex, saat digeledah Tim Sus menemukan barang bukti berupa jutaan butir obat daftar G jenis tramadol, somadril, gastrul, Gynaecosit, luxuan, emperor capsule, frixitas, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario DD 3168 QE, serta di bagian dalam ditemukan obat daftar G jenis Tramadol dan beberapa jenis obat lainnya dan senjata rakitan.

Penulis : Iwan Taruna
Editor : Rizal Saleem

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :