| Foto : dok |
Adalah Catur Hari Susilo, ST, Kasi Sandi Telekomunikasi dan Kkeamanan Informasi di Diskominfo Banyumasyang melaksanakan sosialisasi persoalan perda menara telekomunikasi tersebut. Acara berlangsung di Balai Desa Rempoah.
Persolan menara seluler pernah mencuat di wilayah Banyumas beberapa tahun lalu. Yakni belasan menara seluler yang telah beroperasi di Kabupaten Banyumas disinyalir belum mengantongi izin. Hal itu diakibatkan lemahnya koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Beberapa menara seluler yang diduga belum memiliki izin antara lain di Desa Bogangin (Kecamatan Sumpiuh), Desa Sibalung (Kemranjen) dan Kelurahan Sumampir (Purwokerto Utara).