'Mainkan' Penjualan Lahan Negara, Bupati Takalar Jadi Tersangka

Kejati Sulselbar Resmi menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka korupsi penjualan lahan negara. (BONEPOS/ADHY).
BONEPOS.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar, Sulsel, tahun 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang sementara ini telah masuk ke dalam persidangan.

"Tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Tugas Utoto dalam rilis kasus tipikor di kantornya, Kamis 20 Juli 2017.

Menurut Tugas, lokasi itu merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel nomor 1431/V/Tahun 2007, kemudian diperbaharui nomor 929/XI/Tahun 1999 tanggal 22 November 1999 yang menetapkan jika lokasi tersebut seluas 3.806,25 hektar sebagai pencadangan lokasi pemukiman transmigrasi di Takalar.

Selain Bupati Burhanuddin, turut  ditetapkan pula menjadi tersangka Camat Mangarabombang berinisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara  ke PT Insan Cirebon dengan cara merekayasa seolah-olah tanah yang dijual adalah tanah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau akta jual beli (AJB) dengan realisasi penjualan seluas 150 hektar dengan nilai penjualan Rp 18.507.995.000 miliar.

Pewarta: Adhy Sahilatua
Editor : Rizal Saleem

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :