Firman Batari (berdasi), saat ditemui di kantornya di bilangan jalan Ahmad Yani, Watampone, Sabtu sore, 29 Juli 2017. (BOENPOS/ILHAM) |
Menanggapi hal itu, kuasa hukum H Muslimin, Kepala MAN 1 Watampone, H Firman Batari mengatakan bahwa kasus yang saat ini menimpa kliennya itu bukanlah bagian dari pungutan liar dan tidak selayaknya diproses hukum.
"Keliru jika ini dianggap pungutan liar, apa yang dilakukan oleh pihak MAN 1 ini bukan sesuatu yang harus dihukum," ungkap Firman saat ditemui Bonepos.com, di kantornya di bilangan jalan Ahmad Yani, Watampone, Sabtu sore, 29 Juli 2017.
Dia menjelaskan, bahwa seharunya Polisi mampu membedakan mana pungli dan yang mana bukan, kerena pungli adalah pungutan yang dilakukan yang bertentangan dengan aturan, sedangkan yang dilakukan pihak sekolah ini merupakan hasil dari rapat komite sekolah.
"Hal ini sangat jelas, peran serta masyarakat di dalam komite tertuang dalam peraturan menteri agama no 66 tahun 2016, dimana komite bisa melakukan penggalagan dana. Dalam kontes tersebut bahwa orang tua dan masyarakat tidak dilarang melakukan pungutan untuk pendidikan," jelasnya.
Meski demikian lanjut Firman, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Bone, begitu pula dengan gelar perkara yang baru-baru ini dilakukan oleh penyidik Polres Bone.
"Saya berharap jangan serampangan tapi dilihat dari aspek pembangun. Jika ini dilarang bagaimana pemerintah dalam menyiapkan sarana dan prasarana di Sekolah," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara menunjukkan adanya pelanggaran pidana, hanya saja pihaknya belum menentapkan tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin ditemukan adanya pelanggaran pidana. Memang ada dua kemungkinan, selain pidana, juga pelanggaran administrasi. Namun untuk kasus ini lebih mengarah ke pidana. Mengenai penetapan tersangka, hingga kini penyidik masih memeriksa beberapa saksi," ungkapnya.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Rizal Saleem