Foto : dok |
Diberbagai kesempatan, ada juga penyaji materi serupa dari Kesbangpol Kabupaten Banyumas dan Dosen Fisip Unsoed. Ketiga penyaji memaparkan tentang kewajiban dan larangan di Negara Hukum Indpnesia.
Selain itu juga menyinggung masalah kebhinekaan dan toleransi beragama. Disepakati bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik, Dasar Negara tetap Pancasila serta UUD 1945 sebagai sumber perundangan di Indonesia.