Karena Memuluskan Proyek E-KTP, Setya Novanto Jadi Tersangka


BANTENPERSPEKTIF.COM, NASIONAL--Ketua DPR RI, Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto terjerat karena turut serta  memuluskan proyek E-KTP.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Nama politisi Partai Golkar ini sudah beberapa waktu lalu disebut-sebut dalam persidangan, tapi baru sekarang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Mau Cari Rumah? Ini Rekomendasi untuk Anda
Sebelum Diblokir, Netizen Ramai-Ramai Blokir Akun Twitter Jokowi

Pria yang meniti karir politik cukup lamam ini disebut-sebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Ditengarai  Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar). 

Setnov pun terancam hukuman 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Setnov pernah menjadi kontroversi pada kasus "Papah Minta Saham" hingga membuat Setnov terpaksa mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.

Namun beberapa bulan berikutnya, kasus itu tenggelam tanpa kejelasan dan Setnov pun kembali menjadi Ketua DPR RI sampai sekarang. Belum diketahui, kemana arah kasus ini, apakah akan ada tersangka baru lagi.

Redaksi BantenPerspektif.Com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :