BONEPOS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu
Setelah, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Menanggaoi hal itu, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum ini.
"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim," kata presiden Jokowi kepada Wartawan. (*)
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
COPYRIGHT © BONEPOS 2017