Begini Penjelasan Sekda Soppeng Terkait Temuan BPK

BONEPOS.COM, SOPPENG - Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap transaksi peliputan iklan dan surat kabar pada Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng yang belum dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) tahun anggaran 2016, akhirya Sekda Kabupaten Soppeng, Ir.Sugirman Djaropi, MS angkat suara. Dalam surat tanggapannya, Ir. Sugirman mencoba memberikan klarifikasinya.

"Sepengetahuan kami untuk belanja liputan iklan, dan surat kabar tidak kena pajak PPN karena wartawan atau agen yang menjual surat kabar dan majalah selama ini di sekretariat daerah bukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga dalam pembayaran surat kabar dan majalah tersebut tidak dipungut PPN"

Lebih lanjut, Sugirman menjelaskan bahwa dalam hal temuan BPK pada tahun anggaran 2016 terkait dengan PPN untuk belanja peliputan, surat kabar dan majalah yang belum dipungut dan disetor ke kas Negara akan segera diselesaikan.

"Kami  akan melakukan perhitungan PPN atas transaksi tersebut setelah itu kami segara menyetor ke kas negara secepat mungkin" Jelasnya.

PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :