BONEPOS, SINJAI - Mulyadi Alias Adi Bin Tajuddin pelaku penikaman sadis yang menewaskan korban Indra bin Jamaluddin 22 tahun warga Desa Kompang, Kecamatan Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada 15 November 2016 lalu, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Itu setelah pembacaan putusan Hakim Ketua Luki Eko Andrianto diruang sidang kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Kamis 6 April 2016 kemarin.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua yaitu menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada pelaku, terhitung mulainya masa penangkapan terhadap pelaku. Sementara menurut Penasehat Hukum setelah berkordinasi dengan pelaku, meminta kepada hakim untuk berpikir selama seminggu, apakah putusan tersebut diterima terdakwa atau mengambil langkah hukum berikutnya.
Kapolsek sinjai selatan AKP Sabri Hidayat mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut dikawal ketat oleh personil kepolisian yang dipimpin langsung kasat Sabhara Polres sinjai.
"Sidang putusannya aman pak, pengamanan di pengadilan negeri sinjai dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Sinjai AKP Muh. Tawil, serta personil gabungan fungsi pun terlibat pengamanan sesuai surat perintah kapolres sinjai," Kata Sabri Hidayat.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017