Polres Sinjai Amankan Pelaku Penikaman Dilokasi Pameran




BONEPOS, SINJAI - Pelaku dugaan penikaman di lokasi pameran pembangunan Lapangan Sinjai Bersatu, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu, akhirnya diamankan di Mapolres Sinjai.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan kepada Bonepos.com, Minggu, 5 Maret 2017. Menurutnya, tersangka AM 2o tahun merupakan warga Desa Mannannti, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai.

"Untuk tersangka setelah dilakukan pengejaran ke Makassar, keluarga orang tua tersangka menyerahkan anaknya di lita pada kamis, 2 Maret sekira pukul 23.00 wita. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Sinjai,"ungkap Sardan.

Dijelaskan Sardan, motif kasus penikaman tersebut, dari pengakuan tersangka, karena saat itu mereka merasa terancam pada saat temannya SI dikeroyok oleh teman korban.

"Untuk SI sendiri sampai saat ini masih saksi, dan apabila cukup alat bukti mereka juga akan diproses hukum,"terangnya.

Disebutkan pula bahwa, tersangka dijerat pasal 170 subs 351 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 351, kalau terbukti ancamannya 5 tahun, dan kalau 170 penganiayaan bersama-sama maka ancamannya 7 tahun," Kata Sardan.


PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :