BONEPOS.COM - Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa adalah amanah Undang undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang fungsi Aparatur Sipil Negara.
Ketiga fungsi ini akan maksimal bila mengerti dan memahami kondisi masyarakatnya. Dinamisnya perubahan dan bahkan perkembangan teknologi akan menjadi tantangan baru untuk menyesuaikan pola agar kiranya fungsi dimaksud bisa berjalan dengan sesuai yang di amanahkan.
Beberapa fakta dari dua hasil survei terbaru memaparkan mengenai perlunya beradaptasi dengan teknologi utamanya media sosial dalam upaya mengetahui kebiasaan masyarakat yang akan dilayani dan menjadi dasar tentang bagaimana mesti meresponnya.
We Are Social merupakan lembaga survei yang merilis Digital in 2016 yang merangkum tentang global digital, social, and mobile data, trends, and statistics. Survei dilakukan untuk 232 Negara di dunia termasuk Indonesia.
Hasil surveinya memaparkan bahwa pengguna Handphone di Indonesia telah melampaui jumlah penduduknya yakni sekitar 126%, dimana jumlah penduduk Indonesia yang didatabase olehnya sejumlah 259,1 juta jiwa dan pengguna Handphone sekitar 326,3 juta pengguna.
34% dari jumlah penduduk Indonesia aktif menggunakan Internet dan 30% dari jumlah penduduk dimaksud adalah pengguna media sosial aktif atau sekitar 79 juta pengguna. Ada 66 juta pengguna media sosial di handphone dan smartphone sedangkan untuk peningkatan pengguna media sosial ini dari Januari 2015 ke Januari 2016 sekitar 10%.
Penggunaan media sosial oleh penggunanya rata-rata digunakan selama 2 jam dan 51 menit dari semua media termasuk handphone, laptop dan PC. Penggunaan media sosial dimaksud dibagai menjadi 2 kategori yakni jejaring sosial dan applikasi chating. BBM (chat app) adalah peringkat pertama dalam penggunaanya sekitar 19%, menyusul FB (social network) 15%, Wahatsapp (chat app) 14%, FB Massanger (chat app) 13%, sedangkan line (chat app) diangka 12%.
Data ini adalah fakta perilaku masayarakat kita saat ini dan menjadi penting untuk dijadikan pertimbangan dalam proses penentuan kebijakan baik dalam pelaksanaannya dan atau sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai amanah Undang-Undang ASN.
Analisis SWOT menjadi bagian yang menarik bila disandingkan dengan fungsi ASN dimaksud, bahwa dengan kondisi ini, apakah akan menjadi tantangan baru atau bahkan menjadi ancaman, berikut bisa menjadi peluang juga menjadi kekuatan baru dalam mengelola pemerintahan yang penggerak utamanya adalah ASN baik PNS maupun PPPK.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga merilis fakta mengenai infografis penetrasi dan prilaku pengguna Internet di Indonesia hasir survei yang dirilis November 2016. APJII menggunakan 7 parameter untuk mengukur penetrasi pengguna Internet di Indonesia dari survei yang dilakukan, dan 20 parameter untuk mengetahui prilaku pengguna internet.
Data penetrasi pengguna internet sekitar 34,9% dari jumlah penduduk atau sekitar 88,1 juta pengguna hal ini seirama (in line) dengan hasil rilis Simon Kemp di We Are Sosial. 65% di pulau jawa, 15,7% pulau Sumatra, 6,3% pulau Sulawesi, 5,8% Pulau Kalimantan, 4,7% Bali Nusa dan 2,5% Maluku dan papua pengguna internet yang ada di Indonesia. Berdasarkan pekerjaan pengguna internet meliputi 62% atau sekitar 82,2 juta pengguna dengan latar belakang pekerja/wiraswasta.
Prilaku pengguna internet di Inodnesia lebih karena alasan update informasi sekitar 25,3% atau sekitar 31,3 juta pengguna, menyusul alasan pekerjaan dengan 20,8% berikutnya 10,3% karena sosialita. Porsi media sosial adalah terbanyak dalam hal jenis konten yang diakses dengan pengguna 129,2 juta pengguna atau setara dengan 97,4% dari total pengguna internet di Indonesia berdasarkan survei APJII ini.
Media sosial lebih cenderung digunakan untuk berbagi informasi 97,5% dari pengguna internet yang ada di Indonesia. Urutan ketiga alasan penggunaan media sosial setelah alasan berdagang yakni untuk sosialisasi kebijakan pemerintah sebanyak 119,9 juta pengguna atau sekitar 90,4%, dan yang kelima setelah alasan berdakwah agama yakni untuk kegiatan politik 75,6% dari jumlah pengguna internet di Indonesia.
Ada 47,6% atau setara dengan 63,1 juta pengguna yang mengakses internet dengan menggunakan mobile phone dan hanya 1,7% yang mengakses melalui komputer (PC). Jumlah perangkat yang menggunakan hanya 1 perangkat mobile sebanyak 60,2 juta, menggunakan 2 perangkat 45 juta pengguna, 3 perangkat 15,8 juta pengguna, 4 perangkat 5,6 juta pengguna.
Data-data di atas menjelaskan tentang bagaimana masyarakat saat ini sangat peka dengan internet utamanya media sosial dan tidak jarang menjadi pengaruh dalam pengambilan kebijakan.
Lembaga swasta sudah sangat siap akan kondisi ini dengan menempatkan devisi khusus yang mewadahi pengelolaan media sosial dalam organisasinya. Lembaga sosial masyarakat lainnya juga sangat aktif dalam hal penggunaan media sosial ini.
Adalah alasan yang sangat tepat bila ASN sebagai tulang punggung pemerintahan disarankan peduli dengan media sosial mengingat kajian administrasi dan kebijakan publik adalah kombinasi antara government, private sector dan civil society dimana pemerintah sebagai fasilitator dalam menggerakkan pembangunan.
Mematangkan satu devisi khusus dalam pemerintahan yang menangani media sosial dan meminta semua ASN bereselon aktif untuk menggunakan dan atau memonitor media sosial untuk keberlangsungan fungsi ASN dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 adalah langkah yang baik.
Lebih dini mendapatkan informasi, memilah informasi dan atau mengabaikan informasi yang dianggap tidak penting (hoax). Mencermati dan selalu mengawal kondisi wilayah dengan memonitor diskusi media sosial bisa menjadi bahan untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan atau masukan perencanaan yang sifatnya bottom-up atau partisipatif.
Penulis merupakan penggiat digital yang dalam konsentrasi kepakaran pengambilan keputusan berbasis media sosial di Program DOktor Ilmu Administrasi Publik UNM
juga sebagai praktisi dalam pola distribusi produk telekomunikasi operator ternama di Indonesia untuk Wilayah Luwu Raya dan Toraja Utara dan aktif membina dalam berbagai organisasi kepemudaan di Kabupaten Bone dan Kota Makassar
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
COPYRIGHT © BONEPOS 2017