Kemenag Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 2017




BONEPOS, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017 tertanggal 9 Februari 2017 telah menetapkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau Haji Plus, tahun 1438H/2017 M bagi jemaah haji khusus paling sedikit 8000 dollar AS atau Rp106.984.000 menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008.

penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

“KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8000 dollar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 sebagaimana dilansir setkab.go.id.


PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :