BONEPOS, BONE - Malang dialami Muhammadia. Warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini, harus kehilangan uang Rp 35, Juta setelah ditipu oleh SB, yang merupakan oknum guru di salah satu SMP di wilayah tersebut.
Pria berumur 52 tahun ini, tertipu lantaran SB pernah menjanjikan akan memasukkan dua orang anaknya yakni Herman dan Wawan , bekerja sebagai seorang PNS di lingkungan Kementrian Perhubugan dan Pemerintah Kabupaten Bone pada periode 2015, lalu.
Karena sangat meyakinkan, Muhammadia pun akhirnya tergiur dengan tawaran SB, hingga dia membayar uang DP sebesar Rp 35 juta, dengan cara diangsur mulai tahun 2014 hingga 2015.
"Bertahap, yang pertama bulan Agustus Rp 1,5 juta, bulan September 2014 Rp 10 juta, Januari 2015 sebesar Rp 5 juta dan Maret Rp 15 juta. Alasan untuk pendaftaran, pembayaran pegawai Otoda dan SK penempatan," ungkap Muhamadia kepada Bonepos.com, Jumat malam, 20 Januari 2017.
Namun, saat hingga tahun 2016, kedua anaknya tidak mendapatkan SK penempatan, yang ada, dia hanya diberikan pakaian Dinas Perhubungan dan baju Korpri serta buku panduan PNS. Hingga akhirnya Dia pun curiga dengan kelakukan SB.
"Saya langsung curiga karena kenapa sampai tahun 2016 anak saya tidak juga mendapatkan SK, yang ada malah pakaian dinasnya yang duluan, makanya saya yakin saya sudah ditipu," ujarnya.
Keyakinan Muhammadia telah ditipu semakin besar setelah dirinya datang langsung menanyakan hal tersebut di kantor BKDD Bone, dimana saat itu Dia diberitahukan kalau tidak ada penerimaan PNS tahun 2015 hingga tahun 2016.
"Saat itu langsung saya laporkan ke BKDD dan pihak BKDD sudah memanggil yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya tepatnya bulan Mei lalu, namun hingga saat ini SB belum juga mengembalikan uang saya," ungkapnya.
Dia berharap, agar SB secepatnya mengembalikan uang yang selama bertahun-tahun dikumpulkannya itu, jika tidak dia berencana akan melaporkan hal ini kepada Pihak Kepolsian.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016