Disampaikan oleh Direktur Pengawan dan Penindakan Imigrasi yakni Yurod Saleh, dari 76 PSK Tiongkok tersebut, sebagian bekerja sebagai terapis disebuah tempat hiburan malam dan mereka sudah menyalahi surat izin ke imigrasian. Dan sebagian lainnya ada yang menjadi pemandu lagu dan ada juga yang menjadi penghibur atau PSK.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta PSK, Yang tarifnya (Rp) 2,8 juta samapai (Rp) lima juta, ” ujar Yurod saat dilakukan jumpa pers kemarin.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta PSK, Yang tarifnya (Rp) 2,8 juta samapai (Rp) lima juta, ” ujar Yurod saat dilakukan jumpa pers kemarin.