Salah satu pasangan yang berhasil dirazia Satpol PP dari kamar yang disewakan oleh pemilik rumah di Kampung Krakalan |
Kota Pekalongan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kembali merazia, Kampung lokalisasi Krakalan mendapati baliho yang berisi informasi larangan praktik asusila di tempat tersebut telah dirusak oleh orang tak dikenal. Bahkan enam rumah yang dipasangi stiker larangan yang sama saat penutupan lokalisasi secara resmi beberapa waktu sebelumnya juga dalam kondisi telah rusak.
Hal tersebut lantas membuat petugas menganggap beberapa pemilik rumah tidak mau kooperatif atau mentaati aturan perda yang ada.
"Padahal baliho itu jelas berisi himbauan untuk mematuhi perda, namun malah dirusak," ucap Sudarno, Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan, Senin (5/12/16).
Sebelumnya, lanjut Sudarno, kita sudah melakukan pembinaan dengan memberikan pengertian dan himbauan kepada pemilik rumah yang kedapatan menyewakan kamarnya untuk aktivitas asusila.
"Terakhir kita telah melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker larangan menyewakan kamar, namun tetap saja dilanggar," ujarnya.
Saat ini, aku Sudarno, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk mengungkap pelaku perusakan baliho yang terpasang di mulut gang Kampung Krakalan.
"Termasuk perusakan segel yang ditempel di enam rumah yang didapati menyewakan kamar," terang Suadarno
Sudarno mengatakan, pihaknya baru mengetahui rusaknya baliho dan stiker pada saat melakukan razia lagi hari ini.
"Ini merupakan razia lanjutan dari razia sebelumnya, kemarin kita pasang eh, malah hari ini kita dapati semua dirusak," tandasnya.